CBA Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Mangkrak Terminal LPG Jatim Rp2,7 Triliun

Jakarta, otoritas.co.id – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyelidiki proyek pembangunan Terminal LPG Refrigerated Jawa Timur (Tahap-2) yang diduga mangkrak tanpa progres dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Proyek strategis nasional ini dikerjakan oleh Konsorsium PT Hutama Karya (Persero) dan China Petroleum Pipeline Engineering Co., Ltd, di bawah tanggung jawab PT Pertamina Energy Terminal (PET)—anak usaha dari PT Pertamina International Shipping (PIS). Nilai proyek ini sangat besar, mencapai Rp2,79 triliun ditambah USD 43,9 juta.
“Proyek ini telah disepakati melalui perjanjian novasi antara Pertamina, PET, dan konsorsium pada 23 Desember 2021. Tapi selama tahun 2022, tidak ada kemajuan pekerjaan sama sekali,” ungkap Uchok Sky Khadafi, Direktur Eksekutif CBA, dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).
Akibat stagnasi tersebut, PET terpaksa memutus kontrak dengan konsorsium pada 22 September 2022. Namun hingga kini, belum ada kejelasan pertanggungjawaban atas mandeknya proyek besar tersebut.
“Ini bukan sekadar proyek gagal. Ini potensi korupsi nyata yang merugikan negara. KPK harus segera bertindak,” tegas Uchok.
CBA pun secara terbuka mendesak KPK untuk memanggil dan memeriksa jajaran Direksi dan Komisaris PT Pertamina Energy Terminal, termasuk Direktur Utama Yoki Firnandi dan Komisaris Utama Mochtar Husein.
“Dengan nilai proyek sebesar ini, tidak ada alasan untuk pembiaran. KPK harus hadir untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam proyek yang seharusnya mendukung ketahanan energi nasional,” kata Uchok.
CBA juga meminta transparansi dari pihak Pertamina dan kementerian terkait agar publik mendapat penjelasan utuh atas mandeknya proyek yang dibiayai dari anggaran besar tersebut.
“Kami menuntut adanya penegakan hukum, audit investigatif, dan keterbukaan informasi. Jangan tunggu hingga kerugian negara membesar dan kepercayaan publik makin terkikis,” pungkas Uchok. (**)