7 September 2025

CBA Desak KPK Selidiki Dugaan Mark Up Proyek Smart Classroom Rp17,2 Miliar di Kota Tegal

0
images - 2025-09-05T215111.821

Tegal, otoritas.co.id – Proyek Smart Classroom yang digagas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal dengan pagu anggaran Rp17,28 miliar kini menuai sorotan publik. Center For Budget Analisis (CBA) menilai ada indikasi mark up dalam pengadaan 72 unit Interactive Flat Panel (IFP) yang rencananya digunakan untuk meningkatkan fasilitas pembelajaran.

Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, menegaskan harga yang ditetapkan dalam proyek tersebut terlalu tinggi, yakni Rp207 juta per unit. Padahal, berdasarkan laman resmi PaDi UMKM Indonesia, perangkat serupa hanya berkisar Rp141,5 juta per unit.

“Selisih harga sekitar Rp65 juta per unit. Jika dikalikan 72 unit, potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Karena itu, KPK harus segera turun tangan ke Kota Tegal untuk menyelamatkan uang negara,” tegas Uchok, Jumat (5/9/2025).

Hingga saat ini proyek Smart Classroom tersebut belum dieksekusi dan pemenang lelang juga belum diumumkan. Uchok menduga tarik ulur soal pembagian fee proyek menjadi salah satu penyebab tertundanya realisasi program.

Ia mendesak KPK agar segera memanggil Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, serta Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Tegal, Singgih, untuk dimintai keterangan.

“Kalau benar ada indikasi pembagian fee proyek, KPK wajib bergerak cepat. Jangan sampai uang negara habis dirampok lewat modus pengadaan,” ujarnya.

Bahkan, informasi yang beredar di kalangan wartawan menyebut ada perusahaan yang sudah melakukan “setoran” kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, termasuk ke level “Tegal 1” dan “Tegal 3”.

Kasus ini diperkirakan akan terus berkembang, terlebih jika KPK benar-benar melakukan penyelidikan mendalam atas proyek miliaran rupiah tersebut. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *