29 Januari 2026

CBA Desak KPK Selidiki 19 Proyek Rehabilitasi Gedung DPRD DKI Senilai Rp50,3 Miliar

0
images (1) (13)

Jakarta, Otoritas.co.id – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka penyelidikan terhadap 19 proyek rehabilitasi Gedung Kantor DPRD DKI Jakarta pada tahun anggaran 2025 dengan total nilai mencapai Rp50,3 miliar.

Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, yang menilai pelaksanaan proyek-proyek rehabilitasi tersebut menyimpan sejumlah kejanggalan serius. Salah satu sorotan utama adalah penggunaan mekanisme E-Purchasing melalui e-katalog, alih-alih lelang terbuka.

“Untuk 19 proyek rehabilitasi Gedung DPRD DKI Jakarta ini sangat aneh dan janggal karena tidak menggunakan sistem lelang. Sebaliknya, justru memakai mekanisme pemilihan E-Purchasing atau e-katalog,” tegas Uchok Sky kepada wartawan, Kamis (1/1/2026).

Menurut Uchok, mekanisme E-Purchasing kerap dianggap lebih aman dan minim risiko karena tidak banyak mendapat sorotan dari aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta maupun KPK. Namun kondisi inilah yang justru memicu kecurigaan publik.

“Menggunakan E-Purchasing memang dianggap lebih aman dari pantauan aparat hukum, tetapi tetap saja menimbulkan kecurigaan publik Jakarta,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, CBA meminta KPK tidak hanya fokus pada operasi tangkap tangan (OTT), melainkan juga melakukan penyelidikan administratif dan substantif dengan memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“KPK jangan OTT melulu. Tolong panggil Sekretariat DPRD DKI Jakarta, termasuk Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Augustinus, untuk dimintai keterangan terkait 19 proyek rehabilitasi ini,” kata Uchok.

Berdasarkan catatan CBA, berikut rincian 19 proyek rehabilitasi Gedung DPRD DKI Jakarta yang dinilai bermasalah:

  • Rehabilitasi Gedung Kantor DPRD – Rp14,4 miliar
  • Rehabilitasi Area Taman Samping – Rp200 juta
  • Rehabilitasi Ruang Pengamanan Dalam – Rp200 juta
  • Rehabilitasi Ruang Pamdal Basement – Rp199.955.750
  • Rehabilitasi Ruang Komisi B – Rp5,3 miliar
  • Perbaikan Atap Lantai 11 – Rp1,3 miliar
  • Perbaikan Ruang Rapat Komisi A – Rp2 miliar
  • Perbaikan Ruang Rapat Komisi D – Rp2,3 miliar
  • Perbaikan Ruang Rapat Komisi E – Rp2,4 miliar
  • Perbaikan Ruang Staf Komisi-Komisi – Rp2,6 miliar
  • Rehabilitasi Ruang Rapat Setwan – Rp2,8 miliar
  • Build in Komisi A – Rp911 juta
  • Build in Komisi D – Rp1,3 miliar
  • Build in Komisi E – Rp1 miliar
  • Build in Ruang Staf Komisi – Rp407.847.300
  • Perbaikan Lounge Ruang Rapat Serbaguna – Rp4 miliar
  • Perbaikan Penghubung Gedung – Rp450 juta
  • Rehabilitasi Lantai 8 – Rp6,5 miliar
  • Rehabilitasi Ruang Humas – Rp1,4 miliar

CBA menilai pemecahan pekerjaan rehabilitasi ke dalam banyak paket dengan metode E-Purchasing berpotensi menghindari pengawasan publik serta membuka ruang terjadinya penyimpangan anggaran.

“Semua ini harus dibuka secara terang-benderang. Jangan sampai gedung wakil rakyat justru menjadi ladang bancakan anggaran,” tutup Uchok Sky Khadafi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *