CBA Desak KPK Periksa Kembali Dirut BRI Sunarso Terkait Dugaan Korupsi Proyek EDC Rp744 Miliar

Jakarta, otoritas.co.id — Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil kembali Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI), Sunarso, guna mendalami dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek pengadaan Electronic Data Capture (EDC) periode 2020–2024, yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp744 miliar.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai tidak ada pencapaian luar biasa yang ditunjukkan Sunarso selama menjabat sebagai Dirut BRI. Ia justru menyoroti besarnya potensi kerugian negara dari proyek EDC.
“Tidak ada yang istimewa. Justru yang menonjol adalah dugaan korupsi besar-besaran dalam proyek EDC di tubuh BRI,” ujar Uchok dalam keterangan pers, Sabtu (19/7).
Menurut Uchok, nilai kerugian negara akibat kasus ini sangat signifikan, bahkan melampaui pertumbuhan laba BRI tahun 2023–2024 yang hanya sekitar Rp219 miliar.
“Artinya, keuntungan satu tahun BRI tidak cukup untuk menutup potensi kerugian proyek EDC. Ini patut dicurigai dan diselidiki lebih lanjut,” tegasnya.
Uchok juga mempertanyakan mengapa hanya tiga pejabat yang sejauh ini disebut bertanggung jawab, yakni Wakil Direktur Utama Catur Budi Harto, Direktur Digital dan Teknologi Informasi Indra Utoyo, serta SEVP Pengadaan Dedi Sunardi.
“Sangat tidak logis jika hanya mereka bertiga yang diseret. KPK harus mendalami peran Direktur Utama, Sunarso. Jangan seolah-olah lupa terhadap posisi puncak yang punya kewenangan besar,” imbuhnya.
Sebagai perbandingan, CBA mencatat bahwa laba BRI sempat mengalami lonjakan tajam dari tahun 2022 ke 2023 hingga Rp9 triliun. Namun, pertumbuhan laba dari 2023 ke 2024 merosot drastis menjadi hanya Rp219 miliar. Penurunan ini, menurut para analis anggaran, mengindikasikan potensi gangguan serius dalam manajemen keuangan perusahaan, termasuk kemungkinan adanya kebocoran anggaran.
“Kami mendesak agar KPK segera memanggil ulang Sunarso dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap keterlibatannya dalam kasus pengadaan EDC ini,” tutup Uchok.