31 Maret 2025

CBA Desak KPK Periksa Dugaan Aliran Dana Ilegal PT Bara Jaya Utama untuk Tambang Batu Bara di Berau

0
GridArt_20250328_034216600

Berau, otoritas.co.id – Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan aliran dana yang diterima PT Bara Jaya Utama (BJU) dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dana tersebut diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tambang batu bara ilegal di Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Menurut Uchok, PT BJU tidak menjalankan aktivitas tambang sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki. Ia juga menuding bahwa PT BJU melakukan perusakan terhadap fasilitas Bumi Perkemahan Pramuka Mayang Mangurai dan Hutan Tangap akibat penambangan koridor tanpa izin resmi dan dokumen analisis dampak lingkungan (amdal).

“PT BJU menggunakan dana fasilitas kredit untuk mendukung penambangan batu bara ilegal di Berau yang berujung pada kerusakan lingkungan. Ini bisa disebut sebagai penadah hasil tambang ilegal,” ujar Uchok kepada media pada Kamis, 27 Maret 2025.

CBA turut menduga bahwa batu bara yang dikumpulkan dan dijual PT BJU sebagian besar berasal dari aktivitas tambang tanpa izin atau dibeli dari petani maupun koridor tambang batu bara ilegal. Uchok menegaskan bahwa dana sebesar Rp474,8 miliar yang diterima PT BJU harus dikembalikan ke negara.

“KPK jangan mudah terpengaruh oleh alasan yang diberikan PT BJU atau LPEI. Yang terpenting, uang negara ini harus diselamatkan,” tegas Uchok.

Sebagai informasi, sebelumnya KPK telah memeriksa bos PT BJU Grup, Hendarto, pada Senin, 20 Januari 2025. Hendarto diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian pembiayaan dari LPEI kepada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan sejumlah debitur lainnya. Diketahui, Hendarto juga merupakan mantan Komisaris Utama PT SMJL.

Selain Hendarto, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi lainnya, termasuk Verly, Bambang Irawan, dan Eko Cahyono yang merupakan karyawan PT Mega Alam Sejahtera (anak usaha BJU Group), serta Ari Dwi Atmaja dari PT KPN dan Roby Wagner.

Dalam kasus ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

  1. Ngalim Sawego (Direktur Eksekutif LPEI)
  2. Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI)
  3. Basuki Setyadjid (Direktur Pelaksana II LPEI)
  4. Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV LPEI)
  5. Omar Baginda Pane (Direktur Pelaksana V LPEI)
  6. Kukuh Wirawan (Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI)
  7. Hendarto (Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit)

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Mei 2023 yang mencurigai adanya tindak pidana korupsi di tubuh LPEI.

Uchok juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Ia menyinggung isu yang beredar mengenai proses lelang barang rampasan berupa saham PT Gunung Bara Utama yang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung) pada 8 Juni 2023, yang dimenangkan PT Indobara Utama Mandiri dengan harga penawaran sebesar Rp1,945 triliun. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Hallo,?