CBA Desak Kejati DKI Usut Dugaan Kejanggalan Lelang Rehab Sekolah Rp309,6 Miliar

Jakarta, otoritas.co.id – Center For Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk menyelidiki dugaan kejanggalan dalam proses lelang proyek rehabilitasi total gedung sekolah Paket 4 yang digelar Unit Pengelola Prasarana dan Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Proyek tersebut memiliki nilai Harga Perkiraan Sementara (HPS) sebesar Rp309,6 miliar.
Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai terdapat indikasi potensi kerugian negara yang cukup besar dalam tender tersebut. Anggaran proyek dialokasikan untuk lima lokasi, yaitu SDN Cakung Timur 02, SDN Pondok Bambu 01, SMPN 91, SDN Pekayon 05/12 di Jakarta Timur, serta SMKN 55 di Jakarta Utara.
Menurut Uchok, kejanggalan muncul ketika panitia tender memenangkan PT Brantas Abipraya dengan penawaran Rp258,4 miliar. Padahal, ada peserta lain yakni PT Tureloto Battu Indah yang mengajukan penawaran lebih rendah, sebesar Rp243,8 miliar.
“Nilai penawaran PT Brantas Abipraya terlalu tinggi. Akibatnya, terdapat potensi kerugian negara hingga Rp65,7 miliar yang harus disidik Kejati DKI Jakarta,” tegas Uchok.
Ia juga mengungkapkan, dari 107 perusahaan yang mendaftar, hanya delapan yang mengajukan penawaran harga. Namun, hasil penetapan pemenang justru menimbulkan tanda tanya besar dan dinilai tidak wajar.
“Kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat hukum agar proses lelang di lingkungan Pemprov DKI benar-benar bersih, transparan, dan tidak merugikan rakyat,” pungkasnya. (**)