CBA Desak Inspektorat Kota Bekasi Audit Investigasi Dana Hibah KONI Rp2,4 Miliar yang Belum Dipertanggungjawabkan

BEKASI, OTORITAS.co.id – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kepala Inspektorat Kota Bekasi untuk segera melakukan audit investigasi terhadap sisa dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi sebesar Rp2,4 miliar yang belum dipertanggungjawabkan. Dana tersebut merupakan bagian dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024, yang menjadi temuan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan tahun anggaran 2024 ini masih menjadi tanda tanya besar. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi dan KONI Kota Bekasi berdalih bahwa sisa dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan di tahun 2025.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, pada Senin (30/6/2025), menegaskan pentingnya audit investigasi. “Temuan kasus KONI atas rekomendasi BPK itu tindak lanjutnya dari Inspektorat seperti apa? Seharusnya dilakukan saja audit investigasi,” ujarnya.
Menurut Uchok, rekomendasi BPK yang menyatakan agar sisa penggunaan dana hibah KONI sebesar Rp2,4 miliar “diproses pertanggungjawabannya” bersifat multitafsir. Ini berpotensi membuka celah manipulasi administratif.
“Kalimat tersebut bisa diartikan sebagai melengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang belum ada, atau juga mengarah pada keharusan mengembalikan dana ke kas daerah (RKUD),” jelas Uchok.
Lebih lanjut, Uchok mempertanyakan bagaimana dana tersebut bisa dicairkan jika Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belum ada. Ia khawatir adanya potensi SPJ fiktif jika proses pertanggungjawaban justru dilakukan setelah dana dicairkan tanpa dokumen pendukung yang sah.
“Kalau belum ada SPJ tapi dana sudah keluar, investigasi Inspektorat sangat penting. Itu bisa mengarah ke dugaan SPJ fiktif. Kalau kemudian dilengkapi SPJ-nya, berarti disiasati agar seolah-olah sesuai aturan. Itu namanya pembenaran atas pelanggaran,” tegasnya.
Uchok juga mengingatkan bahwa sesuai prinsip tata kelola keuangan daerah, dana hibah yang tidak digunakan pada akhir tahun anggaran harus dikembalikan ke kas daerah. Jika tidak, hal ini bisa menjadi pelanggaran administratif yang berpotensi menjurus ke tindak pidana.
“Jika Inspektorat tidak berani melakukan investigasi mendalam karena tekanan kekuasaan atau intervensi politik, maka hasil audit BPK bisa menjadi sia-sia. Karena itu, aparat penegak hukum perlu turun tangan,” pungkas Uchok.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Inspektorat Kota Bekasi, Dispora, maupun KONI terkait desakan audit investigasi ini. (**)