CBA Desak Gubernur DKI Cabut Izin PT KCN: Tanggul Beton Rugikan Nelayan, Debu Batubara Cemari Warga Cilincing

Jakarta, Otoritas.co.id — Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk segera mengambil langkah tegas terhadap PT Karya Citra Nusantara (KCN). Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai aktivitas perusahaan pelabuhan itu telah merugikan nelayan serta mengancam kesehatan warga pesisir Cilincing.
“Gubernur DKI harus bertindak cepat. Jika perlu, cabut saja izin PT KCN. Nelayan sudah kesulitan mencari ikan karena akses mereka ke laut ditutup tanggul beton,” tegas Uchok di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Menurutnya, PT KCN membangun tanggul beton sepanjang 2–3 kilometer di perairan Cilincing. Pembangunan tersebut dinilai memutus jalur nelayan menuju area tangkapan ikan dan mengganggu aktivitas melaut. “Ini jelas mengorbankan mata pencaharian nelayan yang sejak turun-temurun bergantung pada laut,” tambah Uchok.
Selain menutup akses laut, PT KCN juga tercatat pernah dikenai sanksi oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara melalui Surat Keputusan Nomor 12 Tahun 2022, tertanggal 14 Maret 2022. Dalam keputusan itu, perusahaan diwajibkan memenuhi 32 sanksi administratif akibat pencemaran batubara yang menimbulkan debu beterbangan ke permukiman warga.
Debu batubara tersebut, kata Uchok, berpotensi besar mengganggu kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan lansia.
CBA juga menyoroti kepemilikan saham PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN)—yang merupakan BUMD DKI Jakarta—di PT KCN. Porsinya hanya sekitar 15 persen, itupun disebut sebagai pemberian cuma-cuma dari PT Karya Teknik Utama (KTU) karena akses kendaraan perusahaan melewati lahan KBN.
“Porsi saham 15 persen ini sangat kecil dan tidak sebanding dengan kerugian yang harus ditanggung Pemprov DKI maupun masyarakat. Mulai dari pencemaran debu batubara hingga kerusakan ekosistem laut akibat pembangunan tanggul beton,” jelas Uchok.
Dengan berbagai persoalan tersebut, CBA menegaskan bahwa Gubernur DKI tidak boleh tinggal diam. “Kami mendesak Gubernur Pramono Anung untuk segera mengevaluasi, dan bila perlu mencabut izin PT KCN demi melindungi hak-hak masyarakat nelayan,” tutup Uchok Sky Khadafi. (**)