29 Januari 2026

CBA Bongkar Dugaan Rekayasa Tender Proyek Gedung Setda Kabupaten Tangerang Senilai Rp15 Miliar

0
IMG-20250717-WA0052

Tangerang, Otoritas.co.id – Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti secara serius pelaksanaan tender proyek Penataan Ruang Kerja Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tangerang dengan nilai pagu anggaran Rp15 miliar dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp14,96 miliar. Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen pengadaan serta hasil evaluasi tender, CBA menemukan indikasi kuat adanya rekayasa dan pengondisian sejak tahap perencanaan hingga penetapan pemenang.

Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mengungkapkan bahwa meskipun tender tersebut secara administratif diikuti oleh 34 peserta, proses seleksi pada akhirnya hanya menyisakan satu pemenang, yakni CV Lentera Lestari, dengan nilai kontrak hasil negosiasi sebesar Rp14,70 miliar. Nilai tersebut hanya sekitar 1,7 persen lebih rendah dari HPS, sehingga dinilai tidak mencerminkan persaingan harga yang sehat.

“Efisiensi anggaran yang sangat tipis ini menjadi indikator kuat bahwa mekanisme persaingan dalam tender tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Jajang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/1/2026).

CBA memaparkan sedikitnya enam modus utama yang diduga terjadi dalam proses tender tersebut.

Pertama, adanya pengondisian paket pekerjaan agar dapat dimenangkan oleh badan usaha berbentuk CV, bukan PT. Meski nilai proyek mencapai Rp15 miliar, paket pekerjaan dikemas sebagai konstruksi ringan berbasis interior. Di sisi lain, persyaratan administratif dan teknis justru disusun sedemikian rupa sehingga menyingkirkan perusahaan berbadan hukum PT yang dinilai memiliki kapasitas dan pengalaman lebih memadai.

Kedua, terjadinya persaingan semu melalui pengguguran massal peserta. Dari total 34 peserta, sebanyak 30 peserta dinyatakan gugur tanpa penjelasan evaluasi yang transparan. Kondisi ini membuat tender praktis hanya menyisakan satu peserta yang diduga telah dipersiapkan sebagai pemenang sejak awal.

Ketiga, eliminasi terhadap penawar terendah. Salah satu peserta yang mengajukan penawaran sebesar Rp11,96 miliar digugurkan dengan alasan administratif terkait Sertifikat Badan Usaha (SBU). Padahal, menurut CBA, lingkup pekerjaan didominasi pekerjaan interior dan finishing yang tidak memerlukan kualifikasi konstruksi kompleks.

Keempat, penggunaan persyaratan yang dinilai tidak relevan, yakni kewajiban melampirkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Kedua atau Final Hand Over (FHO). Dokumen tersebut sejatinya merupakan dokumen pasca-pekerjaan, bukan syarat untuk mengikuti tender. CBA menduga persyaratan ini dijadikan alat seleksi untuk menggugurkan peserta tertentu.

Kelima, pengemasan pekerjaan interior sebagai pekerjaan konstruksi. Lingkup pekerjaan seperti plafon, lantai marmer, pelapis dinding, kolom interior, serta kabinet interior dikategorikan sebagai pekerjaan konstruksi, sehingga membuka ruang manipulasi persyaratan kualifikasi.

Keenam, proses negosiasi harga yang dinilai hanya bersifat formalitas. Dengan tidak adanya pesaing yang lolos secara substantif, negosiasi harga terhadap pemenang dinilai tidak mencerminkan prinsip value for money.

Akibat pengguguran penawar terendah dan penetapan pemenang dengan harga mendekati HPS, CBA memperkirakan adanya potensi hilangnya efisiensi anggaran daerah hingga sekitar Rp2,7 miliar. Potensi kerugian tersebut dinilai dapat dihindari apabila proses tender dilaksanakan secara adil, transparan, dan kompetitif.

CBA menilai pelaksanaan tender proyek Gedung Setda Kabupaten Tangerang berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya prinsip efisien, terbuka, bersaing, transparan, dan tidak diskriminatif. Selain itu, terdapat dugaan penyusunan persyaratan kualifikasi yang tidak proporsional serta indikasi persekongkolan vertikal dalam proses pemilihan penyedia.

Atas temuan tersebut, CBA mendesak Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit khusus terhadap perencanaan dan pelaksanaan tender, serta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan rekayasa tender dan potensi kerugian keuangan daerah.

“Kasus ini penting dibuka secara terang agar menjadi pelajaran dan mencegah praktik serupa terulang dalam pengadaan proyek pemerintah daerah,” tegas Jajang Nurjaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *