BKN Bantah Tudingan “Borongan Laptop” Rp3,6 Miliar, LPMLK Desak Kejaksaan Agung Lakukan Pemeriksaan

Jakarta, Otoritas.co.id — Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan klarifikasi resmi atas tudingan dugaan pengadaan “borongan laptop” senilai Rp3,6 miliar yang disampaikan Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi. BKN menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta dan merupakan kesalahan dalam menafsirkan data perencanaan anggaran.
Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa BKN, Eko Wahyudi, menjelaskan bahwa angka Rp3,6 miliar yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) merupakan pagu anggaran pada tahap perencanaan, bukan nilai realisasi belanja pengadaan.
“Angka tersebut bukan belanja yang diborong sekaligus, melainkan pagu anggaran yang sejak awal dirancang untuk dua paket pengadaan berbeda, baik dari sisi tujuan maupun metode pengadaannya,” ujar Eko, Selasa (16/12/2025).
Ia merinci, paket pertama dengan Kode RUP 61989710 merupakan Pengadaan Sarana Penunjang Penilaian Kompetensi dengan pagu Rp1,8 miliar. Dari nilai tersebut, pengadaan laptop hanya dua unit senilai Rp51.372.000 yang dilakukan melalui metode Pengadaan Langsung.
Sementara itu, paket kedua dengan Kode RUP 60571695 adalah Pengadaan 100 unit laptop senilai Rp1.875.100.000 untuk sarana kerja 100 CPNS Formasi Tahun 2024. Pengadaan paket ini dilaksanakan melalui mekanisme E-Purchasing atau Katalog Elektronik.
“Tidak ada penggabungan paket, tidak ada manipulasi nilai, dan tidak ada praktik ‘borongan’ sebagaimana yang dituduhkan,” tegas Eko.
Di tengah polemik tersebut, Lingkar Pemuda Mahasiswa Lawan Korupsi (LPMLK) turut angkat bicara. Penggiat antikorupsi LPMLK, Nurdin Sumadiharjo, menilai pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara merupakan hal yang wajar. Namun, untuk menghindari simpang siur informasi, ia mendorong agar persoalan ini diuji melalui mekanisme hukum formal.
“Kami mendorong agar dugaan ketidaksesuaian pengadaan laptop di BKN ini diperiksa secara resmi oleh Kejaksaan Agung. Pemeriksaan aparat penegak hukum penting agar persoalan ini menjadi terang dan tidak berkembang menjadi bola liar di masyarakat,” ujar Nurdin di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Menurut Nurdin, keterlibatan Kejaksaan Agung justru akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. “Jika memang tidak ada masalah, maka nama baik BKN akan pulih. Namun apabila ditemukan indikasi kerugian negara, harus diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Sementara itu, BKN menegaskan seluruh proses pengadaan barang dan jasa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Eko Wahyudi menutup klarifikasinya dengan menegaskan bahwa publikasi data pengadaan melalui SIRUP merupakan bentuk kewajiban transparansi sebagaimana diatur dalam regulasi. “BKN bekerja dengan sistem dan pengawasan berlapis. Seluruh proses pengadaan ini sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (**)
