Bantahan Rivai Zakaria Yahya vs Fakta Negara: OJK–BI Nyatakan ‘Bat Bank’ Tak Berizin, CWIG Ingatkan Ancaman Penyesatan Publik

Jakarta, otoritas.co.id — Pernyataan kuasa hukum “Bat Bank”, Rivai Zakaria Yahya, yang mengklaim bahwa PT Bat Instrumen Bank Internasional bukanlah investasi bodong justru memunculkan pertanyaan mendasar: jika bukan investasi bodong, lalu apa?
Sebab, terdapat aktivitas penghimpunan dana dengan penggunaan istilah “Bank” serta penerbitan Demand Deposit Certificate (DDC) berlogo Garuda—yang secara hukum menuntut kejelasan: izin tersebut berasal dari otoritas mana?
Pertanyaan ini menyentuh inti legalitas yang tidak bisa dihindari. Jika suatu entitas dinyatakan bukan investasi bodong, maka aktivitasnya wajib memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk perizinan operasional dari otoritas seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
PT BAT Instrumen Bank Internasional Bantah Adanya Pengelolaan Investasi Bodong
Di sisi lain, bantahan atas ketiadaan legalitas dari OJK dan BI terus disampaikan Rivai di ruang publik.
BAT Bank Akan Laporkan CWIG ke Bareskrim Polri Dugaan Pencemaran Nama Baik
Dalam berbagai pemberitaan, Rivai secara konsisten membangun narasi bahwa kliennya memiliki dasar hukum yang sah—meskipun dalam praktiknya terdapat aktivitas penghimpunan dana—seraya menolak tudingan tidak berizin. Bahkan, ancaman pidana terhadap CWIG turut dilontarkan sebagai respons atas kritik publik.
Menanggapi hal tersebut, CWIG membuka tantangan terbuka.
“Itu yang kami tunggu—agar seluruh dugaan praktik yang selama ini tertutup dapat dibuka secara terang di hadapan hukum,” tegas Henry.
CWIG juga menantang pihak internal Bat Bank untuk membuktikan klaimnya secara hukum, bukan sekadar membangun opini publik.
“Kami tunggu laporan CEO Bat Bank, Achmad Nur Sulaiman. Jika tidak berani melapor, maka CWIG yang akan mengambil langkah hukum.
Kami melihat adanya potensi delik umum, termasuk dugaan perbuatan melawan hukum, pelanggaran UU ITE, UU Perbankan, pencatutan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Peruri, hingga dugaan pemalsuan dokumen DDC serta penggunaan lambang dan lembaga negara,” lanjutnya.
Kontradiksi semakin nyata ketika klaim tersebut berbenturan langsung dengan pernyataan resmi negara. Berdasarkan balasan surat kepada CWIG, Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia menegaskan bahwa entitas tersebut tidak tercatat sebagai lembaga berizin dalam sistem pengawasan mereka.
“Bagi CWIG, situasi ini telah melampaui batas toleransi publik dan berpotensi merusak kepercayaan terhadap sistem keuangan Indonesia, serta menciptakan persepsi negatif di kancah internasional yang dapat menyeret nama Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.”
Bagi CWIG, pola ini tidak lagi dapat dipandang sebagai pembelaan semata. Pernyataan yang disampaikan Rivai telah masuk ke wilayah klaim faktual di ruang publik yang wajib dibuktikan. Tanpa pembuktian yang sah, transparan, dan terverifikasi, klaim tersebut patut dipertanyakan sebagai indikasi misrepresentasi dengan implikasi hukum dan etik.
“Bat Bank, jika benar berizin OJK dan BI, buktikan di hadapan penyidik—bukan membangun opini di ruang publik. Klaim legalitas tanpa pembuktian bukan lagi sekadar pendapat hukum, melainkan pernyataan yang berisiko menyesatkan publik. Jika ketidakhadiran terjadi untuk ketiga kalinya di Polda Metro Jaya, maka itu tidak bisa lagi dipandang sebagai hal administratif, tetapi mencerminkan sikap yang mengabaikan proses penegakan hukum—bahkan tidak berlebihan jika ditafsirkan sebagai bentuk penghinaan terhadap supremasi hukum di Indonesia. Negara tidak boleh kalah oleh narasi. Aparat penegak hukum wajib bertindak tegas, dan CWIG memastikan proses ini akan dikawal hingga terang benderang,” tutup Henry. (**)
