Babak Baru Imbas Carut-Marut Seleksi Calon Direksi dan Dewan Pengawas BPJS

Jakarta, otoritas.co.id — Polemik seleksi Calon Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memasuki babak baru. Hal ini menyusul bergulirnya gugatan terhadap Panitia Seleksi (Pansel) yang kini telah memasuki persidangan awal di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Aktivis sosial kemasyarakatan dan pegiat kesehatan masyarakat, Cary Greant, SKM, menilai proses seleksi pimpinan dan pengawas lembaga strategis pengelola JAMSOSTEK dan JAMKESMAS tersebut sarat persoalan. Menurutnya, carut-marut seleksi ini berpotensi berdampak serius terhadap kinerja serta kepercayaan publik terhadap BPJS yang mengelola dana dan layanan bagi ratusan juta rakyat Indonesia untuk periode 2026–2031.
“Proses seleksi ini sudah mendekati klimaks. Informasinya, pada 19 Februari 2026 akan diumumkan nama-nama calon Direksi dan Dewas BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Jika prosesnya bermasalah, dampaknya bisa sangat besar,” ujar Cary Greant saat bincang santai dengan awak media di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Sebagai pemerhati kesehatan masyarakat, Cary berharap Presiden tidak membiarkan dugaan carut-marut seleksi ini berlarut-larut. Ia menegaskan bahwa hasil akhir seleksi akan sangat menentukan wibawa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, mengingat BPJS merupakan lembaga vital yang menyangkut kepentingan hampir seluruh rakyat Indonesia serta mengelola dana dalam jumlah sangat besar.
“Rakyat berhak dan patut mengawasi proses seleksi ini agar tidak melahirkan persoalan hukum di kemudian hari yang justru menjadi bumerang bagi pemerintah,” tegasnya.
Menurut Cary, pengawalan publik menjadi kunci agar Pansel dan pihak terkait tidak semena-mena meloloskan oknum yang tidak layak menduduki posisi strategis di lembaga jaminan sosial tersebut.
Lebih lanjut, Cary Greant juga menyampaikan rilis resmi dari pihak yang terlibat langsung dalam gugatan, berjudul “Pansel BPJS Cuci Tangan di Sidang PTUN, Kuasa Hukum: Argumentasi Tidak Etis dan Melanggar Hukum!”
Dalam rilis tersebut dijelaskan bahwa sidang perdana dengan agenda dismissal (penelitian awal) atas gugatan terhadap Pansel BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan telah digelar pada Selasa, 13 Januari 2026, di PTUN Jakarta. Gugatan ini diajukan oleh sejumlah tokoh, di antaranya Subiyanto dan Abdul Gofur, kader organisasi buruh yang juga mantan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Dalam persidangan, salah satu anggota Pansel berinisial AW menyampaikan pernyataan yang dinilai mengejutkan. Ia menyatakan bahwa tugas Pansel telah berakhir seiring terbitnya Keputusan Presiden tentang penunjukan Direksi dan Dewas terpilih pada 19 Februari 2026, sehingga objek gugatan seharusnya ditujukan kepada Presiden RI.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum para penggugat menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk cuci tangan yang tidak etis dan tidak bertanggung jawab. Menurutnya, gugatan justru menyoroti proses seleksi administrasi dan substansi yang dilakukan Pansel sejak awal yang dinilai tidak transparan, cacat prosedur, dan sarat kecurangan.
“Kesalahan yang terjadi sejak tahap seleksi tidak bisa begitu saja dialihkan kepada Presiden. Itu bentuk penghindaran tanggung jawab hukum,” tegas kuasa hukum.
Selain itu, Pansel juga diduga melakukan pelanggaran hukum secara masif, antara lain keterlambatan pembentukan Pansel yang hanya empat bulan sebelum masa jabatan berakhir—padahal seharusnya enam bulan—serta pembukaan pendaftaran yang hanya berlangsung selama tiga hari. Hal tersebut dinilai melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Perpres Nomor 81 Tahun 2015, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Para penggugat juga menolak tudingan penggunaan meterai palsu yang menjadi alasan diskualifikasi sepihak, meskipun meterai tersebut dibeli secara resmi di kantor pos. Tudingan tersebut dinilai sebagai upaya pembunuhan karakter yang harus diuji melalui jalur hukum.
Tak hanya itu, Pansel juga dituding melanggar UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dengan meloloskan calon-calon yang diduga merupakan pengurus aktif partai politik, yang seharusnya dilarang demi menjaga independensi lembaga.
Kuasa hukum menegaskan gugatan akan tetap dilanjutkan demi menjaga integritas tata kelola jaminan sosial dan memastikan dana buruh yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah tidak dikelola melalui proses seleksi yang korup dan manipulatif.
“Kami hadir untuk mengoreksi tata kelola jaminan sosial. Pansel harus bertanggung jawab atas dugaan maladministrasi dan sikap tidak profesionalnya,” tegas kuasa hukum usai sidang.
Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan gugatan tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan dan menjadwalkan sidang berikutnya pada 20 Januari 2026.
Demikian rangkuman bincang santai Cary Greant, SKM, bersama awak media di Kantin Gedung PTUN Jakarta, yang berlokasi di belakang Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Selasa (13/1/2026). (**)
