24 Juni 2025

Anggota DPRD Kalteng Abdul Rasyid Diduga Gunakan Dokumen Palsu, Terancam Dicopot dan Terjerat Pidana

0
images (18)

Abdul Rasyid, anggota DPRD Kalimantan Tengah dari Fraksi PKB, terancam dicopot dari jabatannya. Ia diduga menggunakan dokumen palsu dalam proses pencalonannya, sebuah tuduhan yang diungkap oleh Koordinator Aktivis Muda NU Jakarta, Dewa Micko.

Palangka Raya, OTORITAS.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah, Abdul Rasyid, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tengah menjadi sorotan publik setelah dugaan penggunaan dokumen palsu dalam proses pencalonan legislatifnya mencuat. Tuduhan serius ini dilayangkan oleh Koordinator Aktivis Muda NU Jakarta, Dewa Micko, yang mendesak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB untuk segera mengambil tindakan tegas.

Dewa Micko mengungkapkan bahwa hasil penelusuran timnya menemukan adanya ketidaksesuaian nama pada berbagai dokumen resmi milik Abdul Rasyid. “Nama di ijazah tertulis ‘Sayid Rasid’, sementara di KTP tercantum ‘Sayid Abdul Rasyid’, dan di alat peraga kampanye digunakan nama ‘Habib Sayid Abdul Rasyid’,” jelas Dewa Micko kepada awak media pada Selasa (24/6/2025).

Lebih lanjut, Micko menambahkan bahwa dalam proses verifikasi dokumen pencalonan, ditemukan inkonsistensi pada ijazah, KTP, dan Surat Keputusan KPU. Selain itu, ada informasi mengenai penolakan permohonan perubahan nama yang diajukan Abdul Rasyid melalui jalur hukum.

“Ini jelas mencederai integritas pemilu dan jabatan publik. Penggunaan dokumen yang diduga palsu tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana,” tegasnya.

Dugaan kasus ini telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah, dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan terkait tindak pidana penggunaan dokumen palsu yang melibatkan Abdul Rasyid. Dewa Micko berharap agar DPP PKB segera merespons dengan mencopot Abdul Rasyid dari jabatannya.

“Kami meminta DPP PKB untuk mencopot Abdul Rasyid dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah karena perbuatannya dapat merusak nama baik PKB di mata publik. Ini sudah menyangkut Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen,” pungkas Dewa Micko.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Abdul Rasyid maupun DPP PKB terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *