18 Oktober 2025

Aktivis JARAK Soroti Dugaan Penyelewengan Dana CSR PT JOE, Siapkan Aksi Demo dan Sampaikan Enam Tuntutan

0
images - 2025-10-17T182752.084

Jakarta, otoritas.co.id — Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT Jakarta Oses Energy (JOE), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kini mendapat sorotan tajam dari kelompok Jaringan Rakyat Anti-Korupsi (JARAK).

Koordinator JARAK, Lukman Hakim, mengungkap bahwa pihaknya menemukan indikasi ketidakterbukaan dan potensi penyalahgunaan dana CSR oleh PT JOE. Menurutnya, dana yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan sosial dan energi berkeadilan justru diduga tidak dikelola secara transparan.

“Dugaan ini bukan hanya mencoreng nama baik BUMD, tetapi juga mempermalukan tanggung jawab sosial pemerintah daerah terhadap rakyatnya,” ujar Lukman dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Jumat (17/10/2025).

Lukman menegaskan, sebagai entitas milik daerah, PT JOE wajib tunduk pada prinsip good corporate governance (GCG) dan akuntabilitas publik. Ia mengingatkan bahwa dana CSR bukan milik pribadi direksi atau elite politik, melainkan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat Jakarta, khususnya yang terdampak kegiatan bisnis energi.

Ia menambahkan, dasar hukum mengenai keterbukaan informasi dan tanggung jawab sosial perusahaan sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Jika terbukti ada penyimpangan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. Dana CSR yang tidak disalurkan kepada masyarakat sasaran berarti telah merugikan kepentingan publik,” tegas Lukman.

Sebagai bentuk langkah konkret, para aktivis JARAK menyampaikan enam tuntutan resmi kepada pihak PT JOE dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta:

1. Mendesak Direktur Utama PT JOE membuka laporan penggunaan dana CSR secara transparan kepada publik, termasuk rincian kegiatan, anggaran, penerima manfaat, dan mitra pelaksana selama tiga tahun terakhir.

2. Menuntut Gubernur DKI Jakarta untuk segera memerintahkan audit independen terhadap seluruh kegiatan CSR PT JOE.

3. Meminta agar audit dilakukan oleh lembaga profesional di luar struktur Pemprov dan perusahaan guna menghindari manipulasi data dan konflik kepentingan.

4. Menuntut pencopotan sementara Direktur Utama PT JOE beserta jajaran yang diduga terlibat dalam penyimpangan dana CSR hingga proses audit dan penyelidikan selesai.

5. Menuntut Gubernur DKI Jakarta bertanggung jawab secara politik dan administratif atas lemahnya pengawasan terhadap BUMD serta memperbaiki sistem pengelolaan CSR di seluruh BUMD.

6. Mendesak KPK dan Kejaksaan Agung RI untuk memantau dan menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan dana CSR PT JOE.

Sebagai tindak lanjut, JARAK berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 20 Oktober 2025, dengan tema:

“CSR Bukan Bancakan Elit — Bongkar Dugaan Gelap Dana PT Jakarta Oses Energy.”

Aksi tersebut akan melibatkan sekitar 30 aktivis mahasiswa dan pemuda, dan akan digelar di dua lokasi, yakni:

1. Kantor Pusat PT Jakarta Oses Energy (JOE) di Gedung Ali Sadikin, Lantai III, Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat.

2. Kantor Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta di Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8–9, Jakarta Pusat.

Lukman menegaskan bahwa aksi ini bertujuan untuk menuntut transparansi dan menolak praktik penyalahgunaan dana publik yang mengatasnamakan tanggung jawab sosial.

“Kami tidak akan berhenti sampai transparansi itu benar-benar terwujud. Dana CSR adalah hak masyarakat, bukan bancakan elite,” tutupnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *