Aktivis Jakarta Kirim Surat ke Mahkamah Konstitusi untuk Kawal Demokrasi dalam Pilgub DKI Jakarta
Jakarta, otoritas.co.id – Sekelompok aktivis Jakarta yang tergabung dalam gerakan lintas LSM, ormas, dan wartawan mengirimkan surat resmi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 9 Desember 2024. Surat ini berisi seruan untuk menjaga integritas demokrasi dan mendukung keputusan atas kemenangan pasangan Pram dan Doel dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.
Amos Utauruk, yang mewakili kelompok tersebut, secara simbolis menyerahkan surat kepada MK. Ia menegaskan bahwa surat tersebut bertujuan mendorong MK untuk menjaga kredibilitas demokrasi dan memastikan proses hukum berjalan sesuai konstitusi.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta telah mengumumkan hasil resmi Pilgub, dengan pasangan nomor urut 3 (Pram-Doel) memperoleh suara terbanyak, yaitu 2.183.239 suara (50,07%). Hasil ini memenuhi syarat dalam Pasal 10 Ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa pasangan calon dengan perolehan suara lebih dari 50% akan dinyatakan menang tanpa putaran kedua.
Namun, adanya indikasi upaya dari kelompok tertentu untuk mendorong Pilgub menjadi dua putaran membuat para aktivis mengambil langkah proaktif. Mereka mengingatkan pentingnya integritas MK dalam memutus sengketa pemilu demi menjaga cita-cita reformasi dan demokrasi.
Dalam pernyataan resmi, para aktivis menyampaikan dua sikap utama:
1. Mendukung MK untuk senantiasa menjaga konstitusi dan demokrasi yang berkeadilan.
2. Menolak segala bentuk intervensi dan tindakan provokatif terhadap MK dalam memutuskan sengketa Pilgub DKI Jakarta.
“Kami percaya bahwa MK adalah benteng terakhir keadilan demokrasi. Surat ini adalah wujud dukungan kami agar MK tetap teguh melindungi hak-hak rakyat,” ujar Harun ST, perwakilan gerakan.
Para aktivis juga meminta MK mempertimbangkan bukti-bukti yang telah diajukan oleh tim kuasa hukum pasangan Pram dan Doel. Langkah ini diambil demi menjamin keadilan dan transparansi dalam proses hukum.
Dengan surat ini, mereka berharap MK mampu memberikan keputusan yang adil, transparan, dan berdasarkan kebenaran, demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
(T-gek)