APKEPI SOROTI KETAHANAN PANGAN NASIONAL 2026–2027: SURPLUS PRODUKSI BELUM MENJAMIN STABILITAS HARGA DAN KEAMANAN PANGAN

0
IMG-20261102-WA0063

JAKARTA, OTORITAS.co.id – Asosiasi Profesi Keamanan Pangan Indonesia (APKEPI) menyoroti sejumlah tantangan dalam memperkuat ketahanan pangan nasional menghadapi 2026–2027. Meskipun sejumlah komoditas strategis diproyeksikan mengalami surplus, persoalan distribusi, disparitas harga, keamanan pangan, hingga tata kelola rantai pasok masih menjadi pekerjaan penting yang membutuhkan perhatian bersama.

Persoalan tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik Nasional memperingati HUT ke-9 INAnews yang digelar Kamis (29/10/2026) di Hotel 88 Fatmawati, Jakarta Selatan. Kegiatan bertema “Menjaga Stabilitas dan Tata Kelola Rantai Pasok Pangan Nasional” ini mendapat dukungan APKEPI, Bank Banten, dan Deli Stationery.

Diskusi diikuti sekitar 100 peserta dari berbagai kalangan, mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan, lembaga negara, praktisi, peneliti, insan media hingga mahasiswa.

Hadir sebagai pembicara, Adhita Sri Prabakusuma selaku periset APKEPI dan Drs. Sapari sebagai praktisi obat dan makanan. Diskusi dipandu Iradat Ismail dari Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Publik Indonesia (JAPI).

Pemimpin Redaksi INAnews, Muhamad Helmi Romdhoni, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.

Menurut Helmi, Diskusi Publik Nasional ini merupakan penyelenggaraan ketujuh yang secara konsisten menghadirkan pembahasan mengenai berbagai persoalan nasional sekaligus membuka ruang pertukaran gagasan dan pencarian solusi.

Dalam pemaparannya, Adhita Sri Prabakusuma mengangkat materi bertajuk “Penguatan Ketahanan Sistem Pangan Nasional 2026–2027”. Ia menjelaskan bahwa ketahanan pangan tidak dapat hanya diukur berdasarkan besarnya produksi atau ketersediaan komoditas.

Menurutnya, sistem pangan yang kuat harus mampu menjamin keterjangkauan harga, pemerataan distribusi, mutu dan keamanan pangan, serta keberlanjutan pasokan dari produsen hingga konsumen.

Surplus Beras Belum Menjamin Stabilitas Harga

Dalam paparan APKEPI disebutkan, ketersediaan beras nasional pada 2026 diproyeksikan mencapai 47,26 juta ton, sementara kebutuhan diperkirakan sebesar 31,21 juta ton. Dengan demikian, stok akhir beras diperkirakan mencapai 16,06 juta ton dan surplus produksi tercatat sebesar 3,56 juta ton.

Namun, kondisi surplus secara nasional ternyata belum sepenuhnya menjamin stabilitas harga di seluruh daerah. Data yang dipaparkan APKEPI mencatat sebanyak 152 kabupaten/kota mengalami kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) beras hingga minggu ketiga September 2026.

Adhita menilai, keseimbangan antara produksi, distribusi, biaya logistik, dan daya beli masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas pangan.

“Ketahanan pangan nasional tidak cukup hanya dilihat dari besarnya produksi atau surplus komoditas. Distribusi yang merata, harga terjangkau, serta mutu dan keamanan pangan harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Perubahan Iklim dan Distribusi Perlu Diantisipasi

Selain persoalan harga, perubahan iklim juga menjadi tantangan yang berpotensi memengaruhi produksi dan ketersediaan pangan nasional.

APKEPI mencatat proyeksi luas panen padi periode Januari hingga November 2026 mencapai 10,56 juta hektare, meningkat 8,98 persen dibandingkan 2024.

Meski demikian, perubahan pola hujan, kekeringan, banjir, serta serangan organisme pengganggu tanaman dapat memengaruhi produktivitas pertanian dan kelancaran pasokan.

Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, APKEPI mendorong penyesuaian kalender tanam, diversifikasi sentra produksi, penguatan infrastruktur irigasi, serta pengembangan sistem peringatan dini. Koordinasi antardaerah juga dinilai penting guna mengantisipasi gangguan pasokan dan gejolak harga.

Cadangan Beras dan Pengawasan Keamanan Pangan

APKEPI turut menyoroti pentingnya optimalisasi cadangan beras pemerintah serta efektivitas program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Keberhasilan program tersebut, menurut APKEPI, tidak cukup hanya dilihat dari volume penyaluran, tetapi juga harus memperhatikan ketepatan sasaran, transparansi harga, dan efektivitas distribusi hingga tingkat konsumen.

Di sisi lain, ketersediaan pangan harus berjalan seiring dengan jaminan keamanan dan mutu produk yang dikonsumsi masyarakat.

Dalam studi kasus pengawasan beras fortifikasi 2026, APKEPI memaparkan hasil pemeriksaan terhadap 190 sampel di 11 provinsi. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 25 merek yang belum memenuhi ketentuan pelabelan.

Temuan ini menunjukkan perlunya pengawasan berbasis risiko, penerapan standar mutu, peningkatan kapasitas laboratorium, serta edukasi berkelanjutan kepada pelaku usaha dan masyarakat.

APKEPI Dorong Lima Agenda Strategis Menuju 2027

Sebagai langkah penguatan sistem pangan nasional, APKEPI mengusulkan lima agenda strategis, meliputi penguatan regulasi dan implementasi, stabilisasi pasokan dan harga, peningkatan mutu serta keamanan pangan, penguatan sumber daya manusia dan kolaborasi lintas sektor, serta pengembangan inovasi dan keberlanjutan.

APKEPI juga mendorong pengintegrasian data produksi, stok, harga, distribusi, iklim, dan keamanan pangan melalui pendekatan Integrated Food Intelligence System.

Sistem tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah mendeteksi lebih dini potensi gangguan pasokan maupun lonjakan harga sehingga langkah antisipasi dapat dilakukan secara lebih cepat dan tepat.

Adhita menegaskan bahwa penguatan sistem pangan nasional membutuhkan kebijakan terintegrasi yang didukung data akurat serta kerja sama seluruh pemangku kepentingan.

“Kolaborasi pemerintah, dunia usaha, akademisi, organisasi profesi, dan masyarakat perlu diperkuat agar stabilitas pasokan, keterjangkauan harga, dan keamanan pangan dapat berjalan beriringan,” tambahnya.

Keamanan Pangan Harus Dijaga dari Hulu hingga Hilir

Sementara itu, pembicara lainnya, Drs. Sapari, menekankan bahwa keamanan pangan harus dijaga pada setiap mata rantai pasok, mulai dari proses produksi, pengolahan, penyimpanan, hingga peredaran kepada konsumen.

Pemerhati Obat, Makanan, Kosmetika, Alat Kesehatan, dan Bahan Adiktif (OMKABA) tersebut mengingatkan bahwa produsen maupun pedagang yang memperjualbelikan pangan tidak aman, termasuk produk yang mengandung bahan berbahaya, dapat menghadapi konsekuensi hukum.

Dalam pemaparannya, Sapari mencontohkan pangan yang telah kedaluwarsa maupun produk yang mengandung formalin, boraks, dan Rhodamine B sebagai bahan berbahaya yang tidak boleh digunakan dalam pangan.

“Bilamana ada yang menjual pangan tidak aman, kedaluwarsa, berformalin, atau mengandung boraks dan Rhodamine B, itu melanggar UU Pangan dan bisa dipidana penjara lima tahun ditambah denda,” tegas Sapari.

Ia menekankan bahwa pengawasan keamanan pangan tidak boleh hanya dilakukan ketika produk sudah beredar di pasar. Pengawasan perlu diterapkan secara konsisten sejak bahan baku hingga produk sampai ke tangan konsumen.

Diskusi publik tersebut menjadi pengingat bahwa ketahanan pangan nasional bukan semata-mata persoalan mencukupi kebutuhan produksi. Stabilitas harga, pemerataan distribusi, kepastian mutu, serta perlindungan konsumen merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pangan nasional.

Dengan penguatan regulasi, pengawasan, pemanfaatan teknologi, dan kolaborasi lintas sektor, diharapkan Indonesia mampu membangun sistem pangan yang tidak hanya mencukupi kebutuhan masyarakat, tetapi juga aman, bermutu, terjangkau, dan berkelanjutan menuju 2027. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *