Mus Gaber Soroti Tata Kelola TMC BMKG, Minta Transparansi dan Evaluasi Kewenangan

0
1792478914777

JAKARTA, OTORITAS.co.id – Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, menyoroti tata kelola penyelenggaraan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) yang diatur dalam Peraturan BMKG Nomor 2 Tahun 2025. Ia menilai, pembagian kewenangan dan mekanisme pengawasan dalam regulasi tersebut perlu dievaluasi untuk mencegah potensi konflik kepentingan.

Dalam keterangannya, Selasa (20/10), Mus Gaber menilai penumpukan fungsi pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), mulai dari regulator, operator, pemberi persetujuan, hingga verifikator dan evaluator, perlu dikaji secara independen.

Menurutnya, TMC merupakan instrumen strategis untuk membantu penanganan kekeringan, pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta mendukung ketahanan pangan. Karena itu, pelaksanaannya harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat.

“Teknologi modifikasi cuaca seharusnya menjadi instrumen negara untuk mengatasi kekeringan, mencegah kebakaran lahan, dan mendukung ketahanan pangan, bukan menjadi ruang yang berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis kelompok tertentu,” tegas Mus Gaber.

Ia menyoroti sejumlah ketentuan dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 11, Pasal 18, dan Pasal 19 peraturan tersebut. Beberapa aspek yang menurutnya perlu ditelaah meliputi pelaksanaan TMC oleh BMKG, kewajiban koordinasi pengguna, persetujuan bagi penyelenggara selain BMKG, serta pembebanan biaya supervisi kepada badan hukum.

Mus Gaber juga mempertanyakan perlunya pemisahan yang lebih tegas antara fungsi regulator dan pelaksana kegiatan. Menurutnya, pemisahan tersebut penting untuk menciptakan persaingan penyedia jasa yang sehat sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan.

Ia turut mengusulkan agar Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dipertimbangkan dalam pengembangan dan pengujian teknologi modifikasi cuaca, termasuk pemanfaatan drone dan flare sebagai alternatif yang perlu dikaji dari sisi efektivitas, keselamatan, dan efisiensi biaya.

Selain itu, ia meminta agar struktur biaya supervisi, standar penilaian kinerja, serta mekanisme pengadaan dan pembayaran dapat diakses dan diaudit sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu opsi yang diusulkannya adalah skema pembayaran berbasis hasil atau no rain, no pay. Namun, menurutnya, penerapan skema tersebut harus didukung indikator kinerja yang objektif serta mempertimbangkan faktor atmosfer dan kondisi alam yang berada di luar kendali penyedia jasa.

“Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, pengaturan yang menguntungkan pihak tertentu, atau penyimpangan anggaran, hal itu harus diperiksa secara independen berdasarkan bukti yang sah,” ujarnya.

Mus Gaber menegaskan, penumpukan kewenangan maupun kelemahan regulasi tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Meski demikian, evaluasi menyeluruh dinilai penting untuk menutup celah penyalahgunaan kewenangan dan memastikan penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan.

Ia berharap tata kelola TMC terus diperbaiki agar teknologi tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama ketika Indonesia menghadapi ancaman kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan.

“Jangan sampai ketika kebakaran lahan meluas dan masyarakat menghadapi kekeringan, teknologi yang seharusnya membantu rakyat justru terhambat oleh tata kelola yang tidak transparan,” tutup Mus Gaber.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://staging-clanstvo.fksarajevo.ba/

http://help.neteye.co/article/instalacao-neteye/

https://cihef.org/domaine-dactivites/

https://www.guiamaster.com.ar/rubros/taxis

https://gte.co.id/idn/

https://cartel.ua/

https://nationalsportscamps.in/

https://chungtee.co.th/

https://csi-movie.com/

https://duncanscoins.org/

https://hipstermag.org/

https://pedodonti.nu/

https://www.duniamusso.org/

https://progate.me/

https://pediaafrica.org/

https://evergreengardensuk.co.uk/

https://artios.com.br/

https://vam-prodam.ru/business-tariffs

https://www.masaya.uml.edu.ni/

https://abtennisdevelopment.com/about/

https://imageauboutdesdoigts.org/

http://www.ritualhelper.lviv.ua/krematoriy/

https://uwaisteam.com/writingcamp

https://fintechplicity.com/trading/

https://vam-prodam.ru/shops

https://billiardsamara.ru/blog/

https://revistajireh.uml.edu.ni/publicaciones/

https://bashqash.com/bashqash-blog/

https://hr.iclick.co.nz/

https://www.nuevaguinea.uml.edu.ni/publicaciones/

https://jurnal.yoctobrain.org/index.php/ijodas/

https://www.nijpcr.nou.edu.ng/

https://tic.wonogirikab.go.id/

https://shambhuholdings.com/governance.html

https://yoctobrain.org/

https://ta.pp.ru/

https://kharkiv-nuau.hneu.edu.ua/

https://convergence.asaindia.org/

https://halosimetri.com/projects/

https://mk-gracia.ru/kompaniya/

https://bib.aseba.org/