MIO Indonesia Desak Mensesneg Audit Pengelolaan PPKK Kemayoran, Soroti Dugaan Pungli dan Persoalan Hak Warga Rusun

Jakarta, Otoritas.co.id – Perkumpulan Media Independen Online Indonesia (MIO Indonesia) mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK), Jakarta Pusat. Desakan tersebut muncul menyusul adanya dugaan pungutan tidak resmi serta persoalan pengelolaan aset negara yang dinilai berdampak terhadap hak-hak penghuni rumah susun (rusun) di kawasan Kemayoran.

Organisasi yang disebut menaungi 876 media tersebut menilai perlunya evaluasi terhadap kebijakan pengelolaan lahan, penetapan tarif sewa, pemanfaatan fasilitas sosial dan fasilitas umum, hingga persoalan administrasi pertanahan yang selama ini dikeluhkan sebagian warga.
Advokat senior bidang pertanahan dari Gerai Hukum Art & Rekan, Arthur Noija, S.H., menjelaskan bahwa persoalan pengelolaan kawasan Kemayoran tidak dapat dilepaskan dari sejarah perubahan kelembagaan pengelola kawasan bekas Bandar Udara Kemayoran.
Menurut Arthur, sebelum dikelola melalui mekanisme BLU, kawasan tersebut berada dalam pengelolaan Badan Pengelola Komplek Kemayoran (BPKK), yang juga dikenal melalui struktur Badan Pengelola dan Direksi Pelaksana Pengendalian Pembangunan Komplek Kemayoran (BP3KK).
Arthur menyebut perubahan kelembagaan yang berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2008 perlu ditelaah kembali, terutama menyangkut kesinambungan kewenangan, kewajiban administrasi, dan hubungan hukum antara pengelola kawasan, pengembang, serta masyarakat penghuni.
“Perubahan kelembagaan dari otoritas pembangunan menjadi badan layanan umum harus dikaji secara menyeluruh. Jangan sampai orientasi pengelolaan aset negara justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat yang telah lama menempati kawasan tersebut,” ujar Arthur kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).
Ia menilai perubahan sistem pengelolaan berpotensi menimbulkan persoalan apabila kewenangan pemanfaatan aset negara tidak disertai kepastian hukum mengenai hak masyarakat, khususnya terkait perjanjian pemanfaatan tanah, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB).
Arthur juga menyoroti dugaan adanya persoalan administrasi yang diwariskan dari pengelolaan sebelumnya, termasuk kewajiban pengembang dan status pemanfaatan lahan yang dinilai belum sepenuhnya terselesaikan.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya menjadi hambatan bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan administrasi pertanahan sepanjang persyaratan hukum yang berlaku telah dipenuhi.
“Apabila terdapat sengketa kewajiban antara pengelola dan pengembang pada masa lalu, penyelesaiannya harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum. Masyarakat tidak boleh dibebani pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Arthur juga meminta pemerintah meninjau kembali mekanisme penetapan tarif terhadap pemanfaatan lahan dan fasilitas di lingkungan rumah susun, termasuk dugaan pungutan parkir pada bahu jalan maupun ruang yang digunakan masyarakat secara bersama.
Ia menekankan pentingnya membedakan aset negara yang secara sah dapat dikenakan tarif pemanfaatan dengan fasilitas publik yang penggunaannya telah diatur melalui ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, menyatakan bahwa pemerintah perlu segera turun tangan untuk memastikan pengelolaan kawasan Kemayoran berjalan transparan, akuntabel, dan tidak merugikan masyarakat.
Menurut Prayogie, audit menyeluruh diperlukan untuk menguji kesesuaian antara kebijakan pengelolaan aset negara, penerapan tarif, serta kewajiban pelayanan publik yang harus dijalankan oleh pengelola kawasan.
“Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sekretaris Negara melakukan audit total terhadap pengelolaan BLU PPKK Kemayoran. Dugaan pungutan yang memberatkan masyarakat harus diperiksa secara objektif dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah harus mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum,” ujar Prayogie.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan aset negara seharusnya tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara, tetapi juga memperhatikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
MIO Indonesia turut menyoroti persoalan yang disebut dialami sejumlah penghuni Rusun Apron, Boeing, Conver, dan Dakota di kawasan Kemayoran.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, sebagian warga penghuni lantai dasar mengaku telah melakukan pembangunan atau pengembangan tempat tinggal secara swadaya. Namun, mereka disebut masih menghadapi persoalan terkait pengenaan tarif sewa lahan dan status pemanfaatan aset.
Dalam keterangannya, MIO Indonesia juga menyinggung penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.06/2021 yang dinilai perlu dikaji kesesuaiannya dengan kondisi hukum dan administrasi pertanahan di kawasan tersebut.
Selain itu, organisasi tersebut menyoroti keberadaan Surat Peringatan II dengan Nomor B-937/PPKK/DIRUT/PU.03.00/06/2024, yang disebut berkaitan dengan peringatan pengosongan terhadap pemanfaatan lahan tertentu.
Meski demikian, status hukum lahan, dasar pengenaan tarif, kewenangan pengelola, serta isi dan konteks surat peringatan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari pihak terkait.
Prayogie berharap pemerintah dapat membuka ruang dialog antara pengelola kawasan, perwakilan penghuni rumah susun, dan instansi pertanahan guna mencari penyelesaian yang adil serta memiliki kepastian hukum.
MIO Indonesia juga meminta agar setiap dugaan pungutan liar ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh aparat atau lembaga pengawasan yang berwenang, sehingga dapat dibedakan antara pungutan yang memiliki dasar hukum dan praktik yang berpotensi melanggar ketentuan.
Di sisi lain, pengelolaan aset negara oleh BLU pada prinsipnya memiliki landasan regulasi, termasuk mekanisme penetapan tarif dan pemanfaatan barang milik negara. Oleh karena itu, penilaian mengenai sah atau tidaknya pungutan tertentu harus didasarkan pada status aset, kewenangan pengelola, perjanjian yang berlaku, dan ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak BLU PPKK Kemayoran terhadap tudingan dan tuntutan yang disampaikan MIO Indonesia dalam keterangan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak PPKK Kemayoran maupun instansi terkait guna memastikan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.
(Red/Tim – Chepy/MIO DKI)
