Sinergi KPK, Kemendagri, dan BPKP Perkuat Pengawasan Pemerintah Daerah
Jakarta, otoritas.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berkolaborasi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) untuk memperkuat pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah tahun 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi prioritas untuk mencegah korupsi di daerah.
Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengungkapkan bahwa Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) memainkan peran penting dalam mengawasi pemerintahan daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah (Pemda) diharapkan dapat meningkatkan peran APIP melalui pengembangan kapasitas, penguatan institusi, kontrol dan pengawasan, serta koordinasi pencegahan korupsi.
“Pemerintah terus mendorong peningkatan dan penguatan peran APIP agar dapat mendeteksi dan mencegah terjadinya kecurangan, tindak pidana korupsi, dan maladministrasi sejak dini,” ujar Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/7).
Nawawi menjelaskan bahwa peran APIP telah berkembang dari sekadar pengawas menjadi penjamin kualitas (quality assurance) dan bagian dari penyelesaian masalah. Dengan peran ini, APIP diharapkan dapat proaktif dalam memberikan saran dan langkah preventif ketika terjadi penyimpangan dalam pemerintahan.
Namun, Nawawi mencatat bahwa dalam pelaksanaannya, APIP sering menghadapi beberapa masalah, seperti jumlah dan kompetensi yang belum memadai, kurangnya anggaran untuk tugas APIP, serta masalah objektivitas dan independensi. “Masalah ini semakin kompleks karena peran APIP sering dianggap kurang penting oleh Kepala Daerah,” tambahnya.
Untuk mengatasi masalah ini, KPK mengimbau pemerintah daerah untuk konsisten dalam komitmen pencegahan korupsi dan penguatan APIP. Sebagai bagian dari Rakornas ini, KPK, Kemendagri, dan BPKP menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama tentang Penguatan APIP Daerah. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan bahwa Rakornas dan Surat Edaran Bersama ini diharapkan dapat memperkuat komitmen dan menjadi dasar bagi ketiga lembaga untuk lebih maju dalam mengawal penguatan APIP.
“Setelah Rakornas ini, kami berharap kerjasama antara KPK, BPKP, dan Kemendagri dalam mengawal pengawasan dari tahap awal penyusunan anggaran APBD dapat semakin diperkuat untuk menekan potensi penyimpangan,” kata Tito. Tito juga menekankan pentingnya peran kepala daerah dalam mendukung keberhasilan APIP melalui political will, yaitu keinginan politik untuk memanfaatkan APIP sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, Agustina Arumsari, mewakili Kepala BPKP, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang telah terjalin dengan KPK dan Kemendagri. “Komitmen sinergitas kembali ditunjukkan dengan penguatan APIP Daerah dan pembinaan pencegahan korupsi di daerah. Dengan penerbitan Surat Edaran Bersama ini, diharapkan masalah yang menghambat efektivitas peran APIP dapat diselesaikan,” ujar Agustina.
Pada acara ini, juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pengelolaan MCP oleh Ketua KPK, Mendagri, dan Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi. Penandatanganan ini meneguhkan komitmen ketiga lembaga dalam pengelolaan MCP sebagai upaya mendukung pelaksanaan aksi pencegahan korupsi di daerah.