Menghutankan Tanah Masyarakat Secara Mandiri Jika Hutan Terus Dijadikan Lahan Industri, Dr. Susilawati, M.Han Soroti Kebijakan ATR/BPN

0
AddText_10-11-05.00.57

JAKARTA, OTORITAS.co.id — Pengamat Pertahanan Dr. Susilawati, M.Han, menyoroti tiga persoalan yang dinilainya saling berkaitan, yakni alih fungsi kawasan hutan menjadi lahan industri perkebunan, upaya masyarakat menghutankan kembali tanah miliknya secara mandiri, serta kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penertiban tanah terlantar.

Menurut Susilawati, persoalan tersebut menjadi perhatian serius, khususnya di Kalimantan Barat, ketika kawasan hutan yang seharusnya berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem justru menghadapi tekanan akibat kepentingan industri dan perkebunan.

“Hutan sejatinya merupakan sumber oksigen, menjaga ketersediaan air, dan memperkuat struktur tanah agar tidak mudah longsor. Namun, ketika hutan terus berubah menjadi kawasan industri perkebunan, keseimbangan alam semakin terancam,” ujar Susilawati dalam keterangannya.

Ironisnya, di tengah persoalan alih fungsi hutan tersebut, sebagian masyarakat justru berinisiatif membeli lahan menggunakan dana pribadi untuk kemudian ditanami pepohonan atau dibiarkan tumbuh secara alami hingga kembali menyerupai kawasan hutan.

Susilawati menilai langkah masyarakat tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan yang seharusnya mendapat dukungan pemerintah.

Namun, upaya tersebut dikhawatirkan berbenturan dengan kebijakan penertiban tanah terlantar oleh Kementerian ATR/BPN dalam UU Pengaturan Reforma Agraria Tahun 2026 dan PP No. 48 Tahun 2025 apabila tanah masyarakat yang sengaja dipertahankan sebagai kawasan hijau dianggap tidak dimanfaatkan secara produktif.

“Produktif itu tidak harus selalu menghasilkan uang. Tanah yang sengaja dibiarkan menjadi hutan memiliki nilai ekologis yang sangat besar. Tanah tersebut menghasilkan manfaat bagi kehidupan, menjaga sumber air, dan menjadi penyangga keseimbangan alam,” tegasnya.

Ia mempertanyakan cara pandang terhadap tanah yang dianggap terlantar hanya karena tidak dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi.

“Mengapa tanah masyarakat yang dianggap terlantar harus dikuasai negara? Tanah itu tidak dibawa ke negara lain, tetapi tetap berada di bumi Indonesia. Apalagi jika pemiliknya sengaja mempertahankan tanah tersebut untuk menjaga kelestarian lingkungan,” katanya.

Susilawati mengingatkan bahwa pembangunan tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, sementara nilai ekologis tanah dan upaya masyarakat menjaga kelestarian alam justru terabaikan.

Pemerintah harus dengan jelas mendefenisikan apa itu tanah terlantar sementara masyarakat memiliki inisiatif menghutankan kembali tanah-tanah miliknya sebagai kawasan hijau. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, penetapan tanah terlantar harus melalui mekanisme hukum dan tidak otomatis berlaku terhadap tanah yang tidak dimanfaatkan secara komersial.

“Jangan sampai ketika hutan berubah menjadi lahan industri, masyarakat yang berusaha menghutankan kembali tanah miliknya justru terancam kehilangan hak atas tanah tersebut. Negara seharusnya melindungi serta mengapresiasi rakyat yang menjaga alam, bukan sebaliknya,” pungkas Dr. Susilawati, M.Han.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://staging-clanstvo.fksarajevo.ba/

http://help.neteye.co/article/instalacao-neteye/

https://cihef.org/domaine-dactivites/

https://www.guiamaster.com.ar/rubros/taxis

https://gte.co.id/idn/

https://cartel.ua/

https://nationalsportscamps.in/

https://chungtee.co.th/

https://csi-movie.com/

https://duncanscoins.org/

https://hipstermag.org/

https://pedodonti.nu/

https://www.duniamusso.org/

https://progate.me/

https://pediaafrica.org/

https://evergreengardensuk.co.uk/

https://artios.com.br/

https://vam-prodam.ru/business-tariffs

https://www.masaya.uml.edu.ni/

https://abtennisdevelopment.com/about/

https://imageauboutdesdoigts.org/

http://www.ritualhelper.lviv.ua/krematoriy/

https://uwaisteam.com/writingcamp

https://fintechplicity.com/trading/

https://vam-prodam.ru/shops

https://billiardsamara.ru/blog/

https://revistajireh.uml.edu.ni/publicaciones/

https://bashqash.com/bashqash-blog/

https://hr.iclick.co.nz/

https://www.nuevaguinea.uml.edu.ni/publicaciones/

https://jurnal.yoctobrain.org/index.php/ijodas/

https://www.nijpcr.nou.edu.ng/

https://tic.wonogirikab.go.id/

https://shambhuholdings.com/governance.html

https://yoctobrain.org/

https://ta.pp.ru/

https://kharkiv-nuau.hneu.edu.ua/

https://convergence.asaindia.org/

https://halosimetri.com/projects/

https://mk-gracia.ru/kompaniya/

https://bib.aseba.org/