Kun Wardana: Kedaulatan AI Indonesia Harus Dimulai dari Penguasaan Data dan Teknologi Nasional

0
AddText_10-10-08.49.40

JAKARTA, OTORITAS.co.id — Kedaulatan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) menjadi tantangan strategis bagi Indonesia di tengah persaingan teknologi global. Penguasaan data, pengembangan teknologi dalam negeri, serta perlindungan informasi masyarakat dinilai menjadi faktor penting untuk memastikan Indonesia tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga mampu berperan sebagai pengembang teknologi AI.

Pakar AI dan teknologi, Dr. Ir. Kun Wardana Abyoto, M.T., menyoroti pentingnya membangun kemandirian digital nasional agar pemanfaatan kecerdasan buatan memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga kepentingan strategis Indonesia.

Menurut perspektif yang perlu menjadi perhatian dalam pengembangan kebijakan AI nasional, kedaulatan teknologi tidak cukup diukur dari banyaknya aplikasi AI yang digunakan masyarakat. Kemampuan mengelola data, mengembangkan sumber daya manusia, membangun infrastruktur komputasi, dan melakukan riset secara berkelanjutan juga menjadi bagian penting dari kemandirian teknologi.

“Kedaulatan AI tidak cukup hanya dengan menjadi pengguna teknologi. Indonesia perlu memperkuat kemampuan untuk mengembangkan, mengelola, dan mengawasi AI, sekaligus memastikan data strategis nasional terlindungi,” demikian rumusan pernyataan yang perlu dikonfirmasi kepada Kun Wardana sebelum dipublikasikan sebagai kutipan langsung.

Persoalan kedaulatan AI semakin relevan karena data merupakan salah satu komponen penting dalam pengembangan dan pengoperasian sistem kecerdasan buatan. Data digunakan untuk melatih, menguji, dan menjalankan berbagai model AI, bergantung pada jenis serta arsitektur sistem yang digunakan.

Ketergantungan pada penyedia teknologi asing tidak otomatis menghilangkan kedaulatan suatu negara. Namun, tanpa tata kelola yang memadai, ketergantungan tersebut dapat menimbulkan tantangan terkait kendali atas data, transparansi sistem, keamanan infrastruktur, dan kemampuan nasional untuk mengembangkan alternatif teknologi.

Karena itu, Indonesia perlu memperkuat ekosistem AI melalui kolaborasi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, industri, serta komunitas teknologi. Investasi dalam pengembangan talenta digital dan riset nasional juga diperlukan agar Indonesia memiliki kapasitas untuk menghasilkan inovasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Aspek lain yang tidak kalah penting adalah perlindungan data pribadi. Pemanfaatan AI dalam layanan publik, perbankan, pendidikan, kesehatan, dan industri media berpotensi meningkatkan efisiensi. Namun, penggunaan data tanpa pengamanan yang memadai dapat meningkatkan risiko kebocoran informasi dan penyalahgunaan data masyarakat.

“Pengembangan AI harus berjalan seiring dengan perlindungan data. Kemajuan teknologi tidak boleh mengabaikan hak masyarakat atas informasi pribadinya maupun keamanan data yang dikelola oleh lembaga dan perusahaan,” demikian rumusan kutipan yang juga perlu memperoleh persetujuan narasumber sebelum dicantumkan sebagai pernyataan langsung.

Indonesia telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Regulasi tersebut mengatur hak subjek data pribadi, pemrosesan data, kewajiban pengendali dan prosesor data, transfer data, serta sanksi terkait pelanggaran. Undang-undang tersebut tercatat berstatus berlaku dalam basis data resmi Badan Pemeriksa Keuangan.

Di sisi kebijakan AI, Kementerian Komunikasi dan Digital pada 6 Oktober 2026 menyampaikan bahwa rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Nasional Kecerdasan Artifisial masih dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait serta menjalani proses harmonisasi. Pemerintah juga menyiapkan pendekatan pengaturan yang lebih spesifik sesuai karakteristik sektor, termasuk kesehatan, pendidikan, dan layanan keuangan.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria sebelumnya menekankan pentingnya perlindungan data strategis dan penguatan keamanan siber untuk menjaga ketahanan nasional. Dalam keterangan resmi Komdigi pada 6 Agustus 2026, Nezar menyebut AI telah berkembang menjadi instrumen geopolitik yang memengaruhi daya saing, keamanan, dan ketahanan suatu negara.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan AI tidak hanya berkaitan dengan inovasi digital, tetapi juga menyangkut keamanan informasi dan kemampuan negara menghadapi risiko teknologi yang terus berkembang.

Bagi sektor jurnalistik, AI dapat membantu pengolahan dokumen, transkripsi wawancara, analisis data, dan efisiensi produksi berita. Kendati demikian, penggunaannya tetap harus disertai verifikasi fakta, perlindungan sumber, keamanan dokumen, serta tanggung jawab redaksi. Data pribadi dan informasi rahasia tidak seharusnya dimasukkan ke layanan AI tanpa mempertimbangkan risiko dan ketentuan yang berlaku.

Kedaulatan AI juga tidak berarti Indonesia harus menutup diri dari kerja sama internasional. Kemitraan dengan perusahaan teknologi, perguruan tinggi, dan negara lain tetap dapat mendukung transfer pengetahuan serta percepatan inovasi. Hal yang perlu dijaga adalah transparansi kerja sama, kepatuhan terhadap hukum Indonesia, dan manfaatnya bagi peningkatan kemampuan nasional.

Ke depan, keberhasilan strategi AI Indonesia perlu dinilai dari hasil yang terukur, antara lain meningkatnya kapasitas riset, tersedianya talenta digital, berkembangnya inovasi dalam negeri, menguatnya keamanan infrastruktur, serta terlindunginya data masyarakat.

Pengembangan AI yang berdaulat pada akhirnya membutuhkan keseimbangan antara inovasi, keamanan, dan kepentingan publik. Indonesia perlu memastikan bahwa kecerdasan buatan menjadi instrumen untuk meningkatkan daya saing bangsa tanpa menciptakan ketergantungan teknologi yang sulit dikendalikan.

Dengan memperkuat penguasaan teknologi, tata kelola data, dan kapasitas sumber daya manusia, Indonesia memiliki peluang untuk mengambil peran lebih besar dalam ekosistem AI global sekaligus menjaga kepentingan nasional di era transformasi digital. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://staging-clanstvo.fksarajevo.ba/

http://help.neteye.co/article/instalacao-neteye/

https://cihef.org/domaine-dactivites/

https://www.guiamaster.com.ar/rubros/taxis

https://gte.co.id/idn/

https://cartel.ua/

https://nationalsportscamps.in/

https://chungtee.co.th/

https://csi-movie.com/

https://duncanscoins.org/

https://hipstermag.org/

https://pedodonti.nu/

https://www.duniamusso.org/

https://progate.me/

https://pediaafrica.org/

https://evergreengardensuk.co.uk/

https://artios.com.br/

https://vam-prodam.ru/business-tariffs

https://www.masaya.uml.edu.ni/

https://abtennisdevelopment.com/about/

https://imageauboutdesdoigts.org/

http://www.ritualhelper.lviv.ua/krematoriy/

https://uwaisteam.com/writingcamp

https://fintechplicity.com/trading/

https://vam-prodam.ru/shops

https://billiardsamara.ru/blog/

https://revistajireh.uml.edu.ni/publicaciones/

https://bashqash.com/bashqash-blog/

https://hr.iclick.co.nz/

https://www.nuevaguinea.uml.edu.ni/publicaciones/

https://jurnal.yoctobrain.org/index.php/ijodas/

https://www.nijpcr.nou.edu.ng/

https://tic.wonogirikab.go.id/

https://shambhuholdings.com/governance.html

https://yoctobrain.org/

https://ta.pp.ru/

https://kharkiv-nuau.hneu.edu.ua/

https://convergence.asaindia.org/

https://halosimetri.com/projects/

https://mk-gracia.ru/kompaniya/

https://bib.aseba.org/