Lebih 8 Bulan Berjalan, Kuasa Hukum WN Malaysia Minta Atensi Kapolda Metro Jaya

0
IMG-20260928-WA0051

JAKARTA, OTORITAS.co.id — Perkara dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan warga negara Malaysia, Johan Ismail, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/352/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Januari 2026, masih dalam proses penyidikan setelah berjalan lebih dari delapan bulan.

Perkembangan penanganan perkara tersebut mendapat perhatian dari kuasa hukum pelapor, Rahmat Aminudin, S.H. Ia meminta Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si. memberikan atensi dan pengawasan terhadap proses penyidikan agar perkara ditangani secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum.

Rahmat menegaskan, permintaan atensi tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi penyidik maupun mendorong penetapan tersangka terhadap pihak tertentu. Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk memastikan seluruh fakta dan alat bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut diperiksa secara menyeluruh.

“Kami meminta prosesnya dikawal. Setelah lebih dari delapan bulan, kami berharap pendalaman terhadap perkara ini menghasilkan kejelasan berdasarkan alat bukti yang telah didalami. Kalau alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, proses harus ditingkatkan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Rahmat.

Dugaan TPPU Diminta Ditelusuri Berdasarkan Bukti

Selain dugaan penipuan dan penggelapan, pihak pelapor juga menyampaikan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menurut kuasa hukum perlu didalami berdasarkan bukti-bukti yang tersedia.

Rahmat mengatakan, penyebutan dugaan TPPU bukan berarti pihaknya menyimpulkan telah terjadi tindak pidana tersebut. Ia meminta penyidik menelusuri setiap aliran dana yang memiliki keterkaitan dengan perkara apabila memang ditemukan indikasi berdasarkan alat bukti.

“Kami tidak menghakimi siapa pun. Kami meminta apabila terdapat aliran dana yang relevan dengan perkara, seluruh rangkaiannya ditelusuri. Dari mana asalnya, ke mana arahnya dan siapa yang menguasainya, semuanya harus diuji secara hukum,” katanya.

Menurut Rahmat, proses penelusuran tersebut penting agar perkara dapat dinilai berdasarkan rangkaian fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan asumsi atau kesimpulan sepihak.

Minta Kepastian Hukum, Bukan Perlakuan Khusus

Rahmat menyatakan pihak pelapor tetap menghormati proses penyidikan serta asas praduga tak bersalah. Namun, ia berharap lamanya proses penanganan perkara juga diikuti dengan perkembangan yang memberikan kejelasan bagi para pihak.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta kepastian hukum. Lebih dari delapan bulan sudah berjalan. Jangan biarkan perkara kehilangan arah. Periksa, telusuri, analisis dan berikan jawaban berdasarkan fakta serta alat bukti,” tegasnya.

Ia kembali menekankan bahwa permintaan atensi kepada Kapolda Metro Jaya tidak dimaksudkan untuk menentukan hasil perkara. Menurutnya, kewenangan penyidikan tetap berada pada penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengetuk pintu atensi Bapak Kapolda Metro Jaya. Bukan meminta siapa pun dinyatakan bersalah, tetapi meminta agar proses hukum berjalan secara objektif sampai memperoleh kejelasan,” pungkas Rahmat.

Hingga berita ini disusun, proses penyidikan perkara tersebut masih berlangsung. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana maupun pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang dilaporkan sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://staging-clanstvo.fksarajevo.ba/

http://help.neteye.co/article/instalacao-neteye/

https://cihef.org/domaine-dactivites/

https://www.guiamaster.com.ar/rubros/taxis

https://gte.co.id/idn/

https://cartel.ua/

https://nationalsportscamps.in/

https://chungtee.co.th/

https://csi-movie.com/

https://duncanscoins.org/

https://hipstermag.org/

https://pedodonti.nu/

https://www.duniamusso.org/

https://progate.me/

https://pediaafrica.org/

https://evergreengardensuk.co.uk/

https://artios.com.br/

https://vam-prodam.ru/business-tariffs

https://www.masaya.uml.edu.ni/

https://abtennisdevelopment.com/about/

https://imageauboutdesdoigts.org/

http://www.ritualhelper.lviv.ua/krematoriy/

https://uwaisteam.com/writingcamp

https://fintechplicity.com/trading/

https://vam-prodam.ru/shops

https://billiardsamara.ru/blog/

https://revistajireh.uml.edu.ni/publicaciones/

https://bashqash.com/bashqash-blog/

https://hr.iclick.co.nz/

https://www.nuevaguinea.uml.edu.ni/publicaciones/

https://jurnal.yoctobrain.org/index.php/ijodas/

https://www.nijpcr.nou.edu.ng/

https://tic.wonogirikab.go.id/

https://shambhuholdings.com/governance.html

https://yoctobrain.org/

https://ta.pp.ru/

https://kharkiv-nuau.hneu.edu.ua/

https://convergence.asaindia.org/

https://halosimetri.com/projects/

https://mk-gracia.ru/kompaniya/

https://bib.aseba.org/