Rahmat Aminudin Uji Pasal 149 Ayat (2) KUHAP di Mahkamah Konstitusi, Persoalkan Parameter “Iktikad Baik” Advokat

JAKARTA, OTORITAS.CO.ID — Perlindungan profesi Advokat menjadi salah satu persoalan yang kini diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Rahmat Aminudin, S.H., Advokat asal Jakarta, mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal 149 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Permohonan tersebut telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 353/PUU-XXIV/2026 pada 22 September 2026.
Dalam permohonannya, Rahmat mempersoalkan frasa “dengan iktikad baik” yang terdapat dalam ketentuan mengenai perlindungan Advokat ketika menjalankan tugas profesinya. Menurut Pemohon, frasa tersebut perlu memiliki parameter dan mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penerapannya.
Persoalan yang diajukan antara lain berkaitan dengan siapa yang berwenang menilai apakah suatu tindakan Advokat dilakukan dengan iktikad baik, ukuran apa yang digunakan untuk melakukan penilaian, serta melalui mekanisme seperti apa penilaian tersebut dilakukan.
Rahmat menegaskan bahwa permohonan pengujian tersebut bukan dimaksudkan untuk meminta kekebalan hukum bagi Advokat. Advokat, menurut argumentasi Pemohon, tetap tunduk pada hukum dan Kode Etik Profesi serta tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Namun, Pemohon menilai perlu ada batas yang lebih jelas antara tindakan yang dilakukan Advokat dalam menjalankan profesinya, pelanggaran etik, dan perbuatan yang dapat masuk ke ranah pertanggungjawaban perdata maupun pidana.
Dalam konteks tersebut, Pemohon juga mendorong adanya mekanisme pemeriksaan aspek etik melalui Dewan Kehormatan Organisasi Advokat tempat Advokat yang bersangkutan bernaung apabila suatu tindakan dipersoalkan karena berkaitan dengan pelaksanaan profesi.
Mekanisme tersebut, menurut Pemohon, bukan ditujukan untuk menghentikan proses hukum ataupun memberikan imunitas kepada Advokat. Pemeriksaan etik diharapkan dapat menjadi salah satu mekanisme untuk melihat tindakan Advokat berdasarkan standar profesi dan Kode Etik, sehingga terdapat batas yang lebih terang antara persoalan etik dan pertanggungjawaban hukum.
Perkara Nomor 353/PUU-XXIV/2026 pada akhirnya membawa pertanyaan mengenai bagaimana frasa “dengan iktikad baik” dalam Pasal 149 ayat (2) KUHAP harus dimaknai dan diterapkan. Pemohon mempersoalkan siapa yang berwenang menilainya, parameter yang digunakan, serta mekanisme yang dapat memberikan kepastian hukum.
Adapun apakah argumentasi tersebut beralasan menurut hukum atau tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menilai dan memutus melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rahmat Aminudin tercatat sebagai Pemohon dalam perkara tersebut dengan didampingi tujuh kuasa hukum, yakni Ferdian Sutanto, S.H., M.H., Dr. Desnadya Anjani Putri, S.H., S.IKOM., M.H., Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., Diah Damayanti, S.H., M.H., Lasden Luther Sihotang, S.H., S.E., M.Ak., M.H., Abilio J.V.C. Fernandes Da Silva, S.H., M.H., dan Bansawan, S.H.
Para penerima kuasa tersebut disebut merupakan Advokat sekaligus anggota Perhimpunan Ahli Hukum Konstitusi (PAHK). Perkara tersebut terdaftar pada 22 September 2026 dengan objek pengujian Pasal 149 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Melalui pengujian tersebut, Pemohon pada pokoknya meminta adanya kepastian mengenai batas perlindungan profesi Advokat ketika menjalankan tugasnya, tanpa menjadikan perlindungan tersebut sebagai bentuk kekebalan terhadap hukum.
