31 Juli 2026

Ahli Waris Suranadi Desak Pengadilan Tinggi Mataram Tolak Memori Banding Perkara Nomor 234

0
IMG_20260731_080139

MATARAM, OTORITAS.co.id – Sengketa tanah di kawasan Suranadi, Kabupaten Lombok Barat, kembali memasuki babak baru. Para ahli waris melalui tim kuasa hukumnya mendesak Pengadilan Tinggi Mataram agar menolak memori banding yang diajukan dalam perkara perdata Nomor 234/Pdt.G/2025/PN.Mtr dan mempertahankan putusan Pengadilan Negeri Mataram yang sebelumnya memenangkan pihak ahli waris.

Kuasa hukum ahli waris menyatakan, putusan Pengadilan Negeri Mataram telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para saksi secara objektif. Oleh karena itu, mereka berharap majelis hakim tingkat banding tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam memeriksa perkara tersebut.

Menurut pihak ahli waris, upaya banding merupakan hak konstitusional setiap pihak yang berperkara. Namun demikian, mereka meyakini putusan tingkat pertama telah memberikan kepastian hukum terhadap status kepemilikan objek sengketa sehingga patut dipertahankan oleh Pengadilan Tinggi Mataram.

Selain meminta penolakan atas memori banding, para ahli waris juga berharap seluruh aparat penegak hukum terus mengawal proses penyelesaian perkara secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Mereka menilai praktik yang kerap disebut sebagai mafia tanah harus diberantas melalui penegakan hukum yang tegas, namun seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mataram mengabulkan gugatan perlawanan (verzet) yang diajukan para ahli waris. Dalam amar putusannya, majelis hakim membatalkan putusan verstek Nomor 234/Pdt.G/2025/PN.Mtr, menyatakan para pelawan merupakan pihak yang benar dan beritikad baik, serta menolak gugatan pihak terlawan.

Perkara tersebut kini masih dalam proses pemeriksaan di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Mataram sehingga putusan akhirnya masih menunggu hasil pemeriksaan majelis hakim. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak pembanding terkait permintaan ahli waris maupun substansi memori banding yang diajukan. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap memiliki hak dan kedudukan hukum yang sama sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    https://staging-clanstvo.fksarajevo.ba/

    http://help.neteye.co/article/instalacao-neteye/

    https://cihef.org/domaine-dactivites/

    https://www.guiamaster.com.ar/rubros/taxis

    https://gte.co.id/idn/

    https://cartel.ua/

    https://nationalsportscamps.in/

    https://chungtee.co.th/

    https://csi-movie.com/

    https://duncanscoins.org/

    https://hipstermag.org/

    https://pedodonti.nu/

    https://www.duniamusso.org/

    https://progate.me/

    https://pediaafrica.org/

    https://evergreengardensuk.co.uk/

    https://artios.com.br/

    https://vam-prodam.ru/business-tariffs

    https://www.masaya.uml.edu.ni/

    https://abtennisdevelopment.com/about/

    https://imageauboutdesdoigts.org/

    http://www.ritualhelper.lviv.ua/krematoriy/

    https://uwaisteam.com/writingcamp

    https://fintechplicity.com/trading/

    https://vam-prodam.ru/shops

    https://billiardsamara.ru/blog/

    https://revistajireh.uml.edu.ni/publicaciones/

    https://bashqash.com/bashqash-blog/

    https://hr.iclick.co.nz/

    https://www.nuevaguinea.uml.edu.ni/publicaciones/

    https://jurnal.yoctobrain.org/index.php/ijodas/

    https://www.nijpcr.nou.edu.ng/

    https://tic.wonogirikab.go.id/

    https://shambhuholdings.com/governance.html

    https://yoctobrain.org/

    https://ta.pp.ru/

    https://kharkiv-nuau.hneu.edu.ua/

    https://convergence.asaindia.org/

    https://halosimetri.com/projects/

    https://mk-gracia.ru/kompaniya/

    https://bib.aseba.org/