MIO Indonesia Tegaskan Perdamaian Tidak Menghapus Martabat Profesi Wartawan

Jakarta, otoritas.co.id – Keputusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mencabut laporan polisi terhadap advokat Hotman Paris Hutapea merupakan hak hukum organisasi tersebut sebagai pelapor. Namun, Media Independen Online (MIO) Indonesia menegaskan bahwa penyelesaian damai tersebut tidak serta-merta mengakhiri persoalan yang dinilai menyangkut kehormatan profesi wartawan secara keseluruhan.
Ketua Umum PP MIO Indonesia, AYS Prayogie, menyampaikan bahwa sejak awal persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara Hotman Paris dan PWI, melainkan menyangkut dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang memiliki kedudukan penting dalam sistem demokrasi Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ketika martabat profesi dipertaruhkan, maka kepentingannya telah melampaui batas satu organisasi. Wartawan di Indonesia berhimpun dalam berbagai organisasi profesi yang sama-sama memiliki tanggung jawab menjaga kehormatan profesi jurnalistik,” ujar AYS Prayogie dalam keterangannya.
Menurutnya, keputusan PWI untuk menempuh jalur damai patut dihormati sebagai hak setiap pelapor. Namun, penghormatan terhadap keputusan tersebut tidak berarti organisasi pers lainnya wajib mengambil sikap yang sama.
Karena itu, MIO Indonesia memastikan tetap mempertahankan laporan polisi yang telah diajukan ke Polda Metro Jaya dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum hingga diperoleh kepastian hukum melalui mekanisme peradilan.
AYS Prayogie menegaskan, langkah tersebut bukan dilandasi kepentingan pribadi ataupun kebencian terhadap individu tertentu, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip equality before the law, yakni setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang popularitas, jabatan, maupun pengaruh yang dimiliki.
Ia menilai, proses hukum yang berjalan secara transparan akan memberikan kepastian apakah dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan memenuhi unsur tindak pidana atau tidak. Menurutnya, kepastian hukum tersebut penting agar masyarakat memperoleh kejelasan serta menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
Lebih lanjut, AYS Prayogie mengingatkan bahwa apabila setiap dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan selalu diselesaikan melalui permintaan maaf atau mediasi tanpa adanya kepastian hukum, maka hal itu berpotensi menciptakan preseden yang kurang baik. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menimbulkan anggapan bahwa penghinaan terhadap profesi jurnalistik cukup diselesaikan secara informal tanpa konsekuensi hukum.
“MIO Indonesia percaya penyidik Polda Metro Jaya akan bekerja secara profesional, independen, dan objektif dalam menangani laporan yang telah kami sampaikan,” katanya.
Ia menegaskan, yang dipertaruhkan dalam perkara tersebut bukan semata nama seseorang, melainkan marwah profesi jurnalistik yang selama ini menjadi salah satu pilar demokrasi. Oleh karena itu, MIO Indonesia memandang kehormatan wartawan harus dijaga melalui konsistensi sikap, keberanian moral, serta penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku.
“Martabat wartawan bukan sesuatu yang dapat dinegosiasikan melalui kompromi apa pun. Marwah profesi harus dijaga dengan keberanian moral, konsistensi sikap, dan penghormatan terhadap proses hukum,” tutup AYS Prayogie. (**)
