21 Juli 2026

DPP IPJI: Permintaan Maaf Hotman Paris Patut Dihargai, Namun Proses Hukum Tetap Berjalan

0
file_00000000d4b881f79ae3af99cb1573de

JAKARTA, OTORITAS.co.id – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (DPP IPJI) menegaskan bahwa permintaan maaf yang telah disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea kepada wartawan merupakan sikap yang patut diapresiasi. Namun, proses hukum atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan dinilai harus tetap berjalan sebagai bentuk penghormatan terhadap kebebasan pers dan penegakan hukum.

Sekretaris Jenderal DPP IPJI, Andi Muhammad Nirwansyah, mengatakan penghinaan terhadap profesi wartawan tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele. Menurutnya, wartawan menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap bentuk pelecehan terhadap profesi tersebut harus mendapat perhatian serius.

“Permintaan maaf merupakan itikad baik yang patut dihargai. Namun, proses hukum tetap harus berjalan agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujar Andi dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).

Andi menegaskan, pertanyaan yang diajukan wartawan kepada narasumber merupakan bagian dari kerja jurnalistik untuk menggali informasi yang dibutuhkan masyarakat. Oleh karena itu, ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan semestinya disampaikan secara santun dan beretika, bukan dengan ucapan yang merendahkan profesi pers.

Pernyataan DPP IPJI tersebut sejalan dengan Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor 07/P-DP/VII/2026 tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Dalam surat tersebut, Dewan Pers menyayangkan ucapan Hotman Paris kepada wartawan saat konferensi pers usai pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan yang mengajukan pertanyaan sedang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana dijamin Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers juga mengingatkan bahwa pers memiliki fungsi memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi, menegakkan nilai-nilai demokrasi, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati wartawan dalam menjalankan tugas profesinya.

Sebelumnya, pernyataan Hotman Paris yang dianggap merendahkan wartawan menuai kecaman dari berbagai organisasi pers. Menyikapi polemik tersebut, Hotman Paris kemudian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan mengaku emosional karena menerima banyak pertanyaan dari wartawan secara bersamaan.

Meski demikian, DPP IPJI menilai permintaan maaf tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan. Organisasi tersebut mendukung langkah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang telah melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya serta berharap kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.

DPP IPJI berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat publik, tokoh masyarakat, maupun praktisi hukum agar senantiasa menghormati profesi wartawan. Menurut organisasi itu, kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama, sehingga setiap bentuk penghinaan terhadap insan pers tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. (**)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    https://staging-clanstvo.fksarajevo.ba/

    http://help.neteye.co/article/instalacao-neteye/

    https://cihef.org/domaine-dactivites/

    https://www.guiamaster.com.ar/rubros/taxis

    https://gte.co.id/idn/

    https://cartel.ua/

    https://nationalsportscamps.in/

    https://chungtee.co.th/

    https://csi-movie.com/

    https://duncanscoins.org/

    https://hipstermag.org/

    https://pedodonti.nu/

    https://www.duniamusso.org/

    https://progate.me/

    https://pediaafrica.org/

    https://evergreengardensuk.co.uk/

    https://artios.com.br/

    https://vam-prodam.ru/business-tariffs

    https://www.masaya.uml.edu.ni/

    https://abtennisdevelopment.com/about/

    https://imageauboutdesdoigts.org/

    http://www.ritualhelper.lviv.ua/krematoriy/

    https://uwaisteam.com/writingcamp

    https://fintechplicity.com/trading/

    https://vam-prodam.ru/shops

    https://billiardsamara.ru/blog/

    https://revistajireh.uml.edu.ni/publicaciones/

    https://bashqash.com/bashqash-blog/

    https://hr.iclick.co.nz/

    https://www.nuevaguinea.uml.edu.ni/publicaciones/

    https://jurnal.yoctobrain.org/index.php/ijodas/

    https://www.nijpcr.nou.edu.ng/

    https://tic.wonogirikab.go.id/

    https://shambhuholdings.com/governance.html

    https://yoctobrain.org/

    https://ta.pp.ru/

    https://kharkiv-nuau.hneu.edu.ua/

    https://convergence.asaindia.org/

    https://halosimetri.com/projects/

    https://mk-gracia.ru/kompaniya/

    https://bib.aseba.org/