18 Juli 2026

PETISI AHLI: Proses Hukum terhadap Mantan Jampidsus Harus Dihormati, Tidak Memerlukan Izin Presiden

0
IMG-20260718-WA0038

 

JAKARTA – Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI) menegaskan bahwa penanganan perkara terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati dan tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk kriminalisasi selama dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Presiden PETISI AHLI, Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, S.H., M.H., menilai narasi yang mengaitkan proses penyidikan dengan Presiden Republik Indonesia tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, penyampaian pendapat tersebut justru berpotensi menggeser substansi perkara dari ranah hukum ke ranah politik.

Pitra menjelaskan bahwa prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum merupakan amanat konstitusi yang wajib dijunjung tinggi. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana yang memenuhi ketentuan hukum acara pidana, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan tanpa membedakan status atau jabatan seseorang.

“Narasi bahwa proses hukum terhadap mantan Jampidsus merupakan bentuk kriminalisasi adalah penggiringan opini ke arah politik, bukan lagi pada substansi hukum. Selama seluruh proses dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang dan diawasi melalui mekanisme peradilan, maka hal tersebut merupakan proses hukum yang sah,” ujar Pitra dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).

PETISI AHLI juga menegaskan bahwa tidak terdapat ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang mewajibkan penyidik memperoleh izin Presiden sebelum melakukan penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan, ataupun menetapkan seseorang sebagai tersangka, termasuk terhadap mantan pejabat negara yang tidak lagi memiliki kekebalan hukum berdasarkan undang-undang.

Menurut Pitra, proses penggeledahan dan penyitaan tetap harus mengikuti mekanisme hukum acara pidana, termasuk memperoleh izin pengadilan apabila memang dipersyaratkan oleh peraturan yang berlaku. Namun demikian, tidak ada norma hukum yang mengharuskan adanya persetujuan Presiden untuk memulai penyidikan ataupun menetapkan tersangka.

Ia menilai, upaya mengaitkan Presiden dengan proses penyidikan dapat menimbulkan persepsi seolah-olah kepala negara harus terlibat dalam proses penegakan hukum. Padahal, dalam negara hukum yang demokratis, penegakan hukum harus berjalan secara independen tanpa intervensi kekuasaan politik.

Selain itu, PETISI AHLI berpandangan bahwa narasi yang mempertentangkan Presiden dengan institusi penegak hukum berpotensi menimbulkan kesan adanya konflik antarlembaga negara, padahal yang sedang berlangsung adalah proses hukum terhadap individu.

Karena itu, Pitra menegaskan bahwa perdebatan publik seharusnya difokuskan pada alat bukti, prosedur hukum, dan fakta-fakta yang terungkap dalam proses peradilan, bukan pada opini yang berpotensi mempolitisasi penegakan hukum.

PETISI AHLI juga mengingatkan bahwa asas persamaan di hadapan hukum merupakan prinsip konstitusional yang harus dijaga bersama. Tidak boleh ada perlakuan istimewa maupun hambatan politik terhadap proses penegakan hukum selama seluruh tindakan aparat dilakukan sesuai koridor hukum dan mekanisme yang berlaku.

Sebagai organisasi yang berkomitmen terhadap tegaknya supremasi hukum, PETISI AHLI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses penegakan hukum secara objektif, profesional, serta bebas dari intervensi maupun narasi yang dapat mengaburkan substansi persoalan hukum.(**)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    https://staging-clanstvo.fksarajevo.ba/

    http://help.neteye.co/article/instalacao-neteye/

    https://cihef.org/domaine-dactivites/

    https://www.guiamaster.com.ar/rubros/taxis

    https://gte.co.id/idn/

    https://cartel.ua/

    https://nationalsportscamps.in/

    https://chungtee.co.th/

    https://csi-movie.com/

    https://duncanscoins.org/

    https://hipstermag.org/

    https://pedodonti.nu/

    https://www.duniamusso.org/

    https://progate.me/

    https://pediaafrica.org/

    https://evergreengardensuk.co.uk/

    https://artios.com.br/

    https://vam-prodam.ru/business-tariffs

    https://www.masaya.uml.edu.ni/

    https://abtennisdevelopment.com/about/

    https://imageauboutdesdoigts.org/

    http://www.ritualhelper.lviv.ua/krematoriy/

    https://uwaisteam.com/writingcamp

    https://fintechplicity.com/trading/

    https://vam-prodam.ru/shops

    https://billiardsamara.ru/blog/

    https://revistajireh.uml.edu.ni/publicaciones/

    https://bashqash.com/bashqash-blog/

    https://hr.iclick.co.nz/

    https://www.nuevaguinea.uml.edu.ni/publicaciones/

    https://jurnal.yoctobrain.org/index.php/ijodas/

    https://www.nijpcr.nou.edu.ng/

    https://tic.wonogirikab.go.id/

    https://shambhuholdings.com/governance.html

    https://yoctobrain.org/

    https://ta.pp.ru/

    https://kharkiv-nuau.hneu.edu.ua/

    https://convergence.asaindia.org/

    https://halosimetri.com/projects/

    https://mk-gracia.ru/kompaniya/

    https://bib.aseba.org/