Padepokan Hukum Indonesia: Dugaan Penggunaan Batubara Tak Sesuai Spesifikasi di PLTU Harus Diusut Tuntas

Jakarta, otoritas.co.id – Padepokan Hukum Indonesia (PHI) meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh penyebab sejumlah insiden ledakan dan kebakaran di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Organisasi tersebut menilai setiap peristiwa tidak boleh serta-merta dikategorikan sebagai force majeure tanpa didahului investigasi teknis yang komprehensif dan transparan.
Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, mengatakan publik berhak memperoleh penjelasan berdasarkan fakta mengenai penyebab insiden yang terjadi di sejumlah PLTU, termasuk di Labuan Angin, Bengkayang, dan Sanggau. Menurutnya, seluruh kemungkinan penyebab harus diperiksa secara objektif, termasuk aspek teknis, operasional, maupun tata kelola pengadaan bahan bakar.
Mus Gaber menyampaikan bahwa salah satu aspek yang patut didalami adalah dugaan penggunaan batubara dengan nilai kalori yang tidak sesuai dengan spesifikasi desain pembangkit. Ia menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan ilmiah dan audit teknis yang independen.
“Apabila benar terjadi penggunaan batubara di luar spesifikasi desain, maka risikonya tidak hanya menurunkan efisiensi pembangkit, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan operasional, kerusakan pada boiler, hingga meningkatkan risiko kecelakaan,” ujarnya.
Menurutnya, investigasi juga perlu mengungkap proses pengambilan keputusan dalam pengadaan batubara, mekanisme pengujian kualitas, sistem pengawasan operasional, serta pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab apabila ditemukan adanya penyimpangan.
PHI mendesak Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri agar tidak hanya menyelidiki penyebab kebakaran, tetapi juga menelusuri rantai pengadaan batubara, hasil uji laboratorium, kepatuhan terhadap spesifikasi teknis, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Selain itu, PHI menilai publik berhak mengetahui apakah insiden yang selama ini dikategorikan sebagai force majeure benar-benar murni disebabkan faktor alam atau terdapat unsur kelalaian, pelanggaran prosedur, maupun penyimpangan lainnya. Karena itu, organisasi tersebut mendorong dilakukannya audit forensik independen terhadap setiap kejadian.
Mus Gaber juga meminta aparat penegak hukum memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan pengadaan dan operasional PLTU, membuka dokumen pengadaan batubara, hasil pengujian laboratorium, laporan inspeksi boiler, serta dokumen klaim asuransi apabila terdapat pengajuan klaim atas insiden tersebut.
“Rakyat berhak mendapatkan kebenaran. Negara berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab. Dan hukum wajib berdiri di atas fakta, bukan di balik alasan force majeure,” tegas Mus Gaber.
