14 Juli 2026

CBA Soroti Penghentian Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Nilai Patut Dicurigai Ada Intervensi

0
IMG-20250326-WA0023

JAKARTA, OTORITAS.co.id – Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) menghentikan pengumpulan data dan keterangan terkait dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat sorotan dari Center for Budget Analysis (CBA).

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah yang tidak lazim dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, penghentian penyelidikan di tahap awal memunculkan tanda tanya dan patut dicurigai sebagai adanya intervensi terhadap proses hukum.

“Langkah yang diambil Kejagung merupakan kebijakan yang tidak lazim. Ini patut dicurigai sebagai adanya intervensi agar penyelidikan dugaan korupsi MBG dihentikan,” ujar Uchok Sky dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).

Uchok mengaitkan kebijakan tersebut dengan perkembangan hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri.

Menurutnya, setelah penetapan tersebut, peluang terjadinya tekanan terhadap institusi kejaksaan menjadi semakin terbuka sehingga berdampak pada penanganan dugaan korupsi Program MBG.

“Setelah Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor, pintu intervensi terhadap Kejaksaan menjadi terbuka untuk menekan agar penyelidikan MBG segera dihentikan,” katanya.

Uchok juga memberikan penilaian terhadap sosok Febrie Adriansyah. Ia menyebut mantan Jampidsus tersebut memiliki keberanian dalam menangani sejumlah perkara besar, termasuk dugaan korupsi pada Program Makan Bergizi Gratis.

“Febrie Adriansyah itu orang hebat. Dia berani menghadapi kepolisian dan membuka dugaan korupsi MBG meski akhirnya jabatan Jampidsus dicopot dan kemudian dijadikan tersangka,” ujarnya.

Selain itu, Uchok turut menyampaikan pandangannya terkait perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Menurutnya, dugaan pelanggaran yang disangkakan memiliki konteks berbeda dibanding praktik-praktik yang, menurut penilaiannya, selama ini terjadi di institusi lain.

“Febrie Adriansyah memang diduga melakukan pelanggaran. Tetapi yang diambil, menurut saya, berasal dari orang-orang kaya yang melakukan pelanggaran hukum,” ucapnya.

Di akhir keterangannya, Uchok kembali menyampaikan kritik terhadap institusi kepolisian. Menurut pandangannya, masih terdapat praktik penegakan hukum yang dinilai lebih banyak berdampak kepada masyarakat kecil.

“Kalau di kepolisian, yang menjadi korban justru orang miskin dan kaum duafa. Itu yang saya kritik,” tutup Uchok.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Agung maupun pihak terkait lainnya mengenai pernyataan yang disampaikan Direktur Eksekutif CBA tersebut. (Red)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Account Suspended
    Account Suspended
    This Account has been suspended.
    Contact your hosting provider for more information.