Kasus Dugaan Korupsi PLN Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

JAKARTA, OTORITAS.co.id – Dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan PT PLN (Persero) Tahun Buku 2024–2025 dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Laporan tersebut disampaikan oleh Farizky Widiyana kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (25/6/2026).
Berdasarkan keterangan pelapor, laporan pengaduan tersebut telah diterima dan tercatat dalam administrasi Kejaksaan Agung dengan Nomor Surat 1320/LP-Dugaan Tindak Pidana Kerugian Negara/VI/2026.
Farizky Widiyana menjelaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, khususnya pada badan usaha milik negara yang bergerak di sektor strategis ketenagalistrikan nasional.
Menurutnya, terdapat sejumlah indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun kepentingan publik.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan pendalaman, penyelidikan, dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuan laporan ini adalah untuk mendorong terwujudnya tata kelola perusahaan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Farizky.
Ia berharap Kejaksaan Agung RI dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, independen, dan objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Lebih lanjut, Farizky menegaskan bahwa pengelolaan keuangan BUMN harus senantiasa berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Menurutnya, dana yang dikelola oleh perusahaan negara pada akhirnya berkaitan erat dengan kepentingan masyarakat dan keuangan negara.
Pelaporan ini, kata dia, juga merupakan bagian dari upaya pengawasan publik terhadap pengelolaan keuangan negara agar setiap dugaan penyimpangan dapat diperiksa secara terbuka dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari PT PLN (Persero) maupun Kejaksaan Agung RI terkait substansi laporan tersebut. Dugaan yang dilaporkan masih memerlukan proses verifikasi, pendalaman, dan penanganan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku. (**)
