Sengketa NCD 27 Tahun Kembali Jadi Sorotan, Pengamat Pertanyakan Penentuan Pihak yang Bertanggung Jawab

Jakarta, otoritas.co.id – Sengketa transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang berawal pada akhir 1990-an kembali menjadi perhatian publik setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk.
Dalam putusan yang dibacakan pada April 2026, majelis hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil dengan total nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Putusan tersebut kemudian memunculkan beragam tanggapan dari kalangan pengamat hukum dan ekonomi yang menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu dikaji lebih mendalam.
Pengamat Politik Ekonomi dari Citra Nasional Network (CNN), Paijo Parikesit, menilai bahwa perkara tersebut menyisakan pertanyaan mendasar terkait pihak yang seharusnya memikul tanggung jawab utama atas penerbitan dan pembayaran NCD.
Menurutnya, PT Bank Unibank Tbk sebagai penerbit instrumen NCD beserta jajaran direksi, komisaris, dan pemegang sahamnya tidak menjadi pihak dalam gugatan, padahal mereka memiliki hubungan langsung dengan penerbitan instrumen keuangan tersebut.
“Pihak yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap pembayaran NCD adalah penerbitnya, yakni PT Bank Unibank Tbk beserta organ perusahaan yang terkait. Karena itu, muncul pertanyaan mengapa pihak tersebut tidak turut menjadi bagian dalam perkara,” ujar Paijo kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Paijo menjelaskan bahwa kegagalan pembayaran NCD tidak dapat dilepaskan dari kondisi Unibank yang kemudian ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada 29 Oktober 2001. Menurutnya, status tersebut menjadi faktor penting yang mempengaruhi kemampuan bank dalam memenuhi kewajibannya kepada para pemegang instrumen keuangan.
“Jika melihat kronologi yang ada, status BBKU yang disandang Unibank menjadi salah satu titik krusial dalam perkara ini. Karena itu, penting untuk menelaah kembali hubungan sebab-akibat yang melatarbelakangi terjadinya wanprestasi,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa para tergugat dalam perkara tersebut bukan bagian dari manajemen maupun pemegang saham Unibank sehingga tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kebijakan operasional bank yang berujung pada pembekuan kegiatan usaha.
Sementara itu, pihak MNC diketahui telah menyampaikan sejumlah keberatan terhadap proses persidangan. Beberapa poin yang disoroti antara lain perbedaan nilai gugatan dengan amar putusan, pertimbangan terhadap keterangan ahli yang diajukan tergugat, serta informasi mengenai putusan yang disebut telah beredar sebelum salinan resmi diterima para pihak.
Potensi Error in Persona
Perdebatan juga berkembang terkait kemungkinan adanya error in persona atau kesalahan dalam menentukan pihak yang digugat. Dalam hukum perdata, kondisi tersebut dapat menjadi persoalan formil apabila pihak yang dinilai paling bertanggung jawab tidak dilibatkan dalam proses perkara.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum Indonesia, Abdul Gofur, SH, menjelaskan bahwa sistem peradilan Indonesia telah menyediakan mekanisme upaya hukum bagi pihak yang merasa dirugikan oleh suatu putusan pengadilan.
“Undang-undang memberikan hak kepada setiap pihak yang merasa tidak puas terhadap putusan hakim untuk mengajukan upaya hukum. Mekanisme ini merupakan bagian dari sistem peradilan guna menjamin terpenuhinya rasa keadilan,” ujarnya.
Menurut Abdul Gofur, keberadaan upaya hukum sangat penting karena putusan pengadilan tetap dapat diuji kembali melalui proses peradilan yang lebih tinggi apabila terdapat keberatan atas pertimbangan maupun penerapan hukumnya.
“Setiap putusan pada dasarnya terbuka untuk diuji melalui jalur hukum yang tersedia. Hal ini merupakan bagian dari prinsip checks and balances dalam sistem peradilan,” tambahnya.
Berpotensi Berlanjut ke Tingkat Banding
Dengan masih adanya perbedaan pandangan mengenai pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dalam sengketa NCD tersebut, perkara ini diperkirakan belum akan berakhir dalam waktu dekat. Jalur banding maupun upaya hukum lanjutan berpotensi ditempuh guna menguji kembali pertimbangan hukum majelis hakim, termasuk terkait penentuan subjek hukum yang dimintai pertanggungjawaban.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut transaksi keuangan bernilai besar yang telah berlangsung lebih dari dua dekade, serta melibatkan sejumlah pihak yang memiliki peran penting dalam dunia perbankan dan korporasi nasional.
Perkembangan perkara ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik, khususnya terkait kepastian hukum, akuntabilitas para pihak, dan penerapan prinsip keadilan dalam penyelesaian sengketa keuangan jangka panjang. (**)
