16 Juni 2026

Dr. Susilawati, M.Han: Saatnya Negara Hapus Pajak dan Biaya Administrasi untuk Perumahan Rakyat

0
file_000000006f787207852d4afaae054269

Jakarta, Otoritas.co.id – Pengamat kebijakan publik bidang pertahanan, Dr. Susilawati, M.Han, mendorong pemerintah untuk menghapus berbagai pajak dan biaya administrasi yang berkaitan dengan kepemilikan rumah bagi masyarakat. Menurutnya, rumah merupakan kebutuhan primer yang seharusnya dipermudah aksesnya oleh negara, bukan justru dibebani dengan berbagai pungutan.

Dr. Susilawati menilai bahwa masih adanya sejumlah biaya yang harus ditanggung masyarakat dalam proses memiliki rumah berpotensi menjadi hambatan dalam pemenuhan hak dasar warga negara atas tempat tinggal yang layak.

“Sudah saatnya pemerintah menghapus berbagai pungutan yang berkaitan dengan perumahan rakyat. Rumah bukan barang mewah, melainkan kebutuhan primer yang harus dipenuhi. Negara harus hadir untuk memudahkan masyarakat mendapatkan tempat tinggal yang layak,” ujar Dr. Susilawati.

Ia mengusulkan sedikitnya empat jenis pungutan yang perlu dihapuskan, khususnya bagi rumah pertama atau rumah yang digunakan sebagai tempat tinggal utama masyarakat. Keempatnya meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah tinggal, biaya sertifikasi tanah, biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta biaya administrasi pendaftaran hak atas tanah.

Menurutnya, apabila berbagai biaya tersebut tetap dibebankan kepada masyarakat, maka secara tidak langsung negara turut menciptakan hambatan bagi warga untuk memperoleh kebutuhan primernya.

“Kalau masyarakat masih harus menanggung berbagai pajak dan biaya administrasi untuk memiliki rumah, maka secara tidak langsung kita sedang mempersulit mereka mendapatkan hak atas papan. Padahal, rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia selain sandang dan pangan,” katanya.

Dr. Susilawati menegaskan bahwa kebijakan tersebut dapat diterapkan secara selektif, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah, keluarga muda, serta masyarakat yang membeli rumah untuk pertama kali, tanpa mengurangi penerimaan negara dari sektor properti komersial dan hunian mewah.

“Yang seharusnya menjadi objek pajak lebih besar adalah hal-hal yang bukan merupakan kebutuhan dasar. Properti mewah dan aset investasi dapat dikenakan pajak lebih tinggi, tetapi jangan sampai masyarakat yang sedang berjuang memiliki rumah justru dibebani dengan berbagai kewajiban administratif,” ujarnya.

Berdasarkan data pemerintah, Indonesia masih menghadapi tantangan besar di sektor perumahan. Kementerian terkait mencatat bahwa backlog perumahan nasional masih mencapai jutaan unit, yang menunjukkan masih banyak keluarga Indonesia yang belum memiliki rumah sendiri.

Selain persoalan harga rumah yang terus meningkat, biaya legalitas pertanahan dan bangunan juga dinilai menjadi faktor yang memberatkan masyarakat. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian warga menunda pengurusan sertifikat maupun administrasi pertanahan lainnya.

Dr. Susilawati menambahkan bahwa Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menjamin hak setiap orang untuk bertempat tinggal dan memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu, menurutnya, kebijakan perpajakan dan administrasi pertanahan perlu diselaraskan dengan amanat konstitusi.

“Sudah saatnya paradigma kebijakan pertanahan dan perpajakan diarahkan pada prinsip keadilan sosial. Negara harus hadir untuk mempermudah rakyat memenuhi kebutuhan dasarnya, termasuk memiliki rumah yang layak. Kepemilikan rumah tidak boleh menjadi sesuatu yang sulit dijangkau karena terbebani berbagai pungutan,” pungkas Dr. Susilawati. (**)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    https://staging-clanstvo.fksarajevo.ba/

    http://help.neteye.co/article/instalacao-neteye/

    https://www.ionametalindustri.co.id/

    https://cihef.org/domaine-dactivites/

    https://tongsis.ukmfriset.or.id/

    https://www.ukmfriset.or.id/707/

    https://www.guiamaster.com.ar/rubros/taxis

    https://gte.co.id/idn/

    https://cartel.ua/

    https://smpn1mejayan.sch.id/galeri/berprestasi-2/

    https://nationalsportscamps.in/

    https://chungtee.co.th/

    https://csi-movie.com/

    https://duncanscoins.org/

    https://hipstermag.org/

    https://pedodonti.nu/

    https://www.duniamusso.org/

    https://progate.me/

    https://pediaafrica.org/

    https://evergreengardensuk.co.uk/

    https://artios.com.br/

    https://vam-prodam.ru/business-tariffs

    https://dev.architype.pl/

    https://alice.ixup.com/

    https://jurnal.yoctobrain.org/index.php/ijodas/

    https://www.nijpcr.nou.edu.ng/

    https://tic.wonogirikab.go.id/

    https://shambhuholdings.com/governance.html

    https://yoctobrain.org/

    https://ta.pp.ru/

    https://kharkiv-nuau.hneu.edu.ua/

    https://convergence.asaindia.org/

    https://cefid.edu.do/historia.php

    https://halosimetri.com/projects/

    https://mk-gracia.ru/kompaniya/

    https://bib.aseba.org/