Chandra M. Hamzah Soroti RUU Perampasan Aset, Mekanisme Lama Dinilai Lebih Efektif

Jakarta, otoritas.co.id – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus Co-Founder AHP, Chandra M. Hamzah, menilai konsep perampasan aset tanpa melalui proses pengadilan bukanlah hal baru dalam sistem hukum Indonesia.
Hal tersebut disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR pada Rabu (8/4/2026). Dalam pemaparannya, Chandra menegaskan bahwa mekanisme tersebut telah lama dikenal dan diterapkan dalam sejumlah regulasi di Indonesia.
“Apabila barang tidak diketahui siapa pemiliknya, maka diumumkan dalam waktu 30 hari. Kalau tidak ada yang mengaku, maka menjadi milik negara. Tidak perlu proses pengadilan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, konsep tersebut telah diatur dalam berbagai ketentuan hukum, termasuk Peraturan Penguasa Perang Pusat tahun 1957, hukum kepabeanan, hingga hukum perdata.
Lebih lanjut, Chandra membandingkan mekanisme tersebut dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini masih mensyaratkan proses pengadilan. Menurutnya, ketentuan tersebut justru berpotensi memperpanjang proses yang seharusnya dapat diselesaikan secara administratif.
“Langkah yang terlalu panjang melalui pengadilan bisa memperlambat penyelesaian, padahal dalam praktiknya sudah ada mekanisme administratif yang berjalan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa konsep serupa telah diatur dalam Pasal 585 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyebutkan bahwa barang bergerak yang tidak diketahui pemiliknya dapat menjadi milik negara. Selain itu, dalam Undang-Undang Kepabeanan, barang yang tidak diklaim dalam jangka waktu tertentu juga dapat ditetapkan sebagai milik negara.
Chandra mempertanyakan mengapa mekanisme administratif yang telah diterapkan di berbagai sektor, seperti kehutanan dan kepabeanan, belum diadopsi secara optimal dalam RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, sebagian besar substansi dalam RUU tersebut sebenarnya telah memiliki dasar hukum dalam regulasi yang sudah ada, sehingga diperlukan sinkronisasi agar implementasinya lebih efektif dan tidak berbelit. (**)
