5 Maret 2026

Gudang dan Produksi Kopi Diduga Tak Berizin, PT Maharaja Pusaka Nusantara Disorot Usai 15 Tahun Beroperasi

0
IMG-20260305-WA0007

Tangerang, Otoritas.co.id – Dugaan praktik usaha yang melanggar sejumlah regulasi kembali mencuat di Kabupaten Tangerang. Perusahaan PT Maharaja Pusaka Nusantara yang berlokasi di Jalan Kampung Sekarwangi RT 04 RW 007, Neglasari, disebut-sebut telah lama menjalankan aktivitas impor produk tanpa Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) serta memproduksi kopi kemasan tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Berdasarkan penelusuran awak media pada Kamis (5/3/2026), seorang sumber internal perusahaan yang mengaku mengetahui aktivitas operasional perusahaan mengungkapkan bahwa sejumlah produk impor yang disimpan di gudang perusahaan tidak dilengkapi label SNI. Selain itu, kopi kemasan yang diproduksi perusahaan juga disebut belum memiliki izin edar dari BPOM.

“Kami memang belum memiliki SNI untuk produk impor kami, begitu juga kopi kemasan yang diproduksi,” ujar sumber tersebut.

Jika pengakuan tersebut benar, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan yang berlaku, khususnya terkait standar mutu produk yang beredar di masyarakat. Produk impor tanpa SNI dan pangan olahan tanpa izin edar berisiko tidak memenuhi standar keamanan dan mutu yang ditetapkan pemerintah.

Mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang yang diwajibkan memenuhi SNI namun tidak memenuhinya dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp35 miliar.

Sementara itu, produksi dan peredaran kopi kemasan tanpa izin edar dari BPOM juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pangan serta Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.

Tidak hanya terkait produk, persoalan ketenagakerjaan juga menjadi sorotan. Sejumlah karyawan mengaku belum didaftarkan dalam program jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial.

Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran hingga pencabutan izin usaha, bahkan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

Meski dugaan pelanggaran telah mencuat, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan Republik Indonesia maupun BPOM terhadap aktivitas gudang dan distribusi produk yang disebut-sebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Sejumlah kalangan masyarakat dan organisasi perlindungan konsumen pun mendesak agar pemerintah segera melakukan audit serta penindakan jika terbukti terjadi pelanggaran. Langkah tegas dinilai penting untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar serta memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kasus yang menimpa PT Maharaja Pusaka Nusantara ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap mutu produk pangan sekaligus perlindungan tenaga kerja, guna menjaga keamanan konsumen serta menciptakan tata kelola industri yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.

(SF–DH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *