KUHP Baru Atur Pasal Santet, Pelaku Terancam 1,5 Tahun Penjara

Jakarta, Otoritas.co.id – Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP resmi mengatur ketentuan mengenai praktik santet dalam regulasi hukum pidana nasional. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 252 KUHP Baru yang akan berlaku efektif secara penuh pada Januari 2026.
Dalam ketentuan itu disebutkan, setiap orang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib dan menawarkan jasa untuk menimbulkan penyakit, penderitaan, atau kematian kepada orang lain dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda kategori IV dengan nilai maksimal Rp200 juta.
Pasal 252 menegaskan bahwa delik yang diatur bersifat formil. Artinya, penegakan hukum berfokus pada tindakan menyatakan atau menawarkan kemampuan gaib tersebut, bukan pada pembuktian apakah praktik santet benar-benar terjadi atau menimbulkan akibat nyata.
Subjek hukum dalam pasal ini adalah pihak yang mengaku memiliki kemampuan gaib dan menawarkan jasa untuk mencelakai orang lain. Dengan demikian, ketentuan tersebut menyasar dukun atau individu yang mempromosikan praktik santet, bukan pihak yang meminta jasa tersebut.
Ancaman pidana dapat diperberat dengan penambahan sepertiga apabila perbuatan itu dilakukan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, sehingga menargetkan praktik santet yang bersifat komersial.
Sebagai contoh, apabila seseorang mengaku sebagai dukun dan secara terbuka menawarkan jasa santet untuk mencelakai pesaing bisnis kliennya dengan imbalan sejumlah uang, maka perbuatan menawarkan jasa tersebut sudah dapat diproses hukum meskipun belum terbukti adanya korban yang jatuh sakit atau meninggal dunia. Contoh lain, seseorang yang mempromosikan dirinya di media sosial memiliki kemampuan mengirim penyakit kepada orang tertentu dan memasang tarif tertentu, juga dapat dijerat Pasal 252 karena unsur menawarkan jasa sudah terpenuhi.
Pemerintah menyatakan pengaturan ini bertujuan untuk mencegah praktik penipuan berkedok ilmu gaib serta menghindari potensi aksi main hakim sendiri yang kerap terjadi akibat tudingan santet di tengah masyarakat. Dengan diberlakukannya KUHP Baru pada awal 2026, aparat penegak hukum diharapkan memiliki dasar hukum yang lebih jelas dalam menangani persoalan tersebut. (**)
