27 Februari 2026

Tiga Mantan Kepala KSOP Belawan Ditahan di Rutan Medan Terkait Dugaan Korupsi PNBP

0
images (2) (1)

Medan, Otoritas.co.id – Tiga mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Belawan ditahan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam perkara dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian tahun 2023 hingga 2024.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial WH, SHS, dan MLA, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala KSOP Utama Belawan pada periode berbeda. Mereka resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, di Medan, Selasa (24/2), menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

“Penahanan ini untuk memperlancar proses penyidikan. Kami juga mengimbau pihak-pihak yang terkait agar bersikap kooperatif dan tidak menghambat jalannya proses hukum,” ujarnya.

Kasidik Pidsus Kejati Sumut, Arif Kadarman, menjelaskan bahwa dalam perkara ini penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu dan penundaan kapal di perairan wajib pandu Pelabuhan Belawan.
Ia menerangkan, sesuai ketentuan, kapal dengan ukuran di atas GT 500 wajib menggunakan jasa pandu tunda. Untuk wilayah Belawan, kewenangan tersebut telah dilimpahkan kepada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 1 Belawan.

Namun, berdasarkan data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) periode 2023–2024, ditemukan kapal berukuran di atas GT 500 yang masuk ke perairan wajib pandu, tetapi tidak tercantum dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani para tersangka sesuai masa jabatan masing-masing.
“Pada saat menjabat, para tersangka memiliki kewajiban mengendalikan, memimpin pengaturan serta memastikan pendataan berjalan sesuai ketentuan,” kata Arif.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian dari sektor PNBP yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menghitung secara rinci besaran kerugian negara.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidikan perkara tersebut masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *