BPK Soroti Inefisiensi Rp12,59 Triliun di PT Pupuk Indonesia, Publik Minta Kejagung Usut Tuntas

Jakarta, otoritas.co.id – Desakan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera menindaklanjuti temuan dugaan kerugian negara di tubuh PT Pupuk Indonesia (Persero) semakin menguat. Tekanan ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 mengungkap potensi kebocoran dan inefisiensi mencapai Rp12,59 triliun.
Dalam laporan tersebut, BPK mencatat sedikitnya 21 temuan yang meliputi pemborosan anggaran, potensi kerugian negara, hingga kekurangan penerimaan. Salah satu temuan krusial adalah indikasi mark-up senilai Rp1,91 triliun dalam pengadaan bahan baku pupuk NPK, batuan fosfat, dan Kalium Klorida. Proses pengadaan disebut tidak melalui mekanisme kompetitif berbasis e-procurement, sehingga dinilai rawan penyimpangan.
Tak hanya itu, BPK juga menyoroti mekanisme ekspor urea dan amonia yang dilakukan melalui sistem spot, bukan tender terbuka. Skema ini dinilai berisiko karena minim transparansi dan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Masalah lain teridentifikasi pada investasi proyek Kawasan Industri Pupuk Fakfak yang berada di bawah anak usaha PT Pupuk Kalimantan Timur. Studi kelayakan yang dianggap lemah, khususnya terkait aspek lahan, berpotensi memicu pembengkakan biaya sedikitnya Rp2,96 triliun serta biaya hangus mencapai Rp250,92 miliar.
Selain temuan tersebut, BPK juga sebelumnya mencatat pemborosan belanja subsidi pupuk periode 2020–2022 sebesar Rp2,92 triliun, yang sebagian besar berasal dari pengalokasian internal perusahaan.
Direktur Center for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi, menilai temuan BPK sudah cukup menjadi landasan hukum bagi aparat penegak hukum untuk memulai penyelidikan. Ia mengingatkan komitmen pemberantasan korupsi yang kerap disampaikan Presiden Prabowo Subianto, sehingga proses hukum tidak boleh ditunda.
“Pupuk Indonesia adalah ujung tombak swasembada pangan. Jangan sampai justru menjadi contoh bagaimana tata kelola yang abai terhadap rekomendasi BPK merugikan negara,” tegas Uchok, Sabtu (14/2/2026).
Desakan serupa disampaikan Al Cautsar dari Lingkar Pemuda Mahasiswa Lawan Korupsi. Ia menilai angka Rp12,59 triliun bukan sekadar statistik, melainkan menyangkut hak rakyat dan petani yang berpotensi terdampak akibat lemahnya tata kelola.
Menurutnya, Kejagung harus bertindak tegas tanpa pandang bulu apabila terbukti terjadi pelanggaran prinsip good corporate governance (GCG).
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Temuan BPK tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi harus ditindaklanjuti secara hukum,” ujarnya.
BPK sendiri mengingatkan, tanpa perbaikan kebijakan, tata kelola, dan strategi korporasi, kinerja penyediaan pupuk nasional bisa terganggu. Dampaknya tak hanya pada keuangan negara, tetapi juga berisiko terhadap kedaulatan pangan serta kesejahteraan petani di berbagai daerah.
Kasus dugaan inefisiensi di sektor pupuk ini pun menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum dan reformasi tata kelola BUMN di sektor strategis nasional. (**)
