14 Februari 2026

Lisda Hendrajoni Soroti Penonaktifan 11 Juta Peserta BPJS PBI: “Ini Bukan Sekadar Administrasi, Tapi Soal Nyawa”

0
IMG-20260214-WA0010

Otoritas.co.id – Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, mengecam kebijakan pemerintah pusat yang menonaktifkan sekitar 11 juta peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada awal Februari 2026. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin.

“Ini menyangkut nyawa manusia. Kenapa pemerintah mensimulasikan seperti uji coba atau main-main? Berapa banyak masyarakat kita yang terpaksa terhenti berobat atau tidak mendapatkan pelayanan kesehatan selama masa penonaktifan,” ujar Lisda dalam salah satu program televisi nasional.

Menurutnya, PBI bukan sekadar bantuan sosial biasa, melainkan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak masyarakat kurang mampu untuk memperoleh layanan kesehatan sebagaimana diamanatkan undang-undang.

“Dengan adanya 11 juta yang dinonaktifkan secara tiba-tiba, ini bukan hanya persoalan administrasi. Ini menyangkut hak dasar warga negara untuk sehat dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak,” tegas politisi Partai NasDem asal Sumatera Barat tersebut.

Lisda juga mempertanyakan alasan validasi data yang dilakukan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia bersama Badan Pusat Statistik. Ia menilai hingga kini masih ditemukan berbagai ketidakakuratan dalam proses pendataan.

“Kalau validasi data yang menjadi alasan penonaktifan, faktanya sampai sekarang masih banyak data yang tidak akurat. Ada yang seharusnya menerima manfaat tapi justru tidak terdaftar, dan sebaliknya. Lalu apa urgensi penonaktifan tersebut?” ujarnya.

Ia juga menyoroti penggunaan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil masyarakat. Lisda mencontohkan kasus rumah warisan yang dihuni tiga hingga empat keluarga. Meski tercatat memiliki rumah, sebagian penghuni belum memiliki pekerjaan tetap atau tengah menderita sakit sehingga masih layak dikategorikan sebagai penerima bantuan.

“Di daerah kami misalnya, ada yang tiba-tiba dinonaktifkan dengan alasan sudah memiliki rumah sendiri. Padahal rumah itu dihuni beberapa keluarga dan ada yang tidak mampu. Ini tentu kita pertanyakan keakuratan datanya,” jelasnya.

Lisda meminta pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut serta memastikan proses validasi data dilakukan secara faktual dengan turun langsung ke lapangan.

“Validasi data adalah tugas Kementerian Sosial. Saya berharap ke depan benar-benar akurat, dengan melihat langsung kondisi masyarakat. Petugas jangan hanya percaya laporan tanpa verifikasi. Bila perlu berikan sanksi kepada yang terbukti bermain-main dengan data,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah menonaktifkan sekitar 11–13 juta peserta BPJS Kesehatan PBI-JKN sebagai bagian dari pembaruan data agar bantuan lebih tepat sasaran, dengan prioritas pada masyarakat dalam desil 1–5 berdasarkan DTSEN.

Namun demikian, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah membuka mekanisme reaktivasi bagi peserta PBI yang terdampak. Salah satu skemanya adalah reaktivasi otomatis sementara selama tiga bulan guna memberi waktu verifikasi dan pemutakhiran data. Selain itu, reaktivasi juga dapat dilakukan bagi peserta dengan kondisi penyakit katastropik yang membutuhkan jaminan layanan kesehatan berkelanjutan. (Bee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *