9 Februari 2026

Ketum LKPPI Soroti Dugaan Suap Eksekusi Lahan di Depok, KPK Ungkap Aliran Uang dan OTT Hakim PN

0
Ketua-PN-Depok-di-ott

Depok, Otoritas.co.id – Ketua Umum Lintas Kajian dan Pemerhati Pembangunan Indonesia (LKPPI), Herlina Butar Butar, kembali mengkritisi sengketa lahan di Kota Depok yang tidak hanya berstatus perkara perdata, tetapi kini berkembang menjadi kasus dugaan suap dalam proses eksekusi tanah. Kritik itu mengemuka bersamaan dengan terungkapnya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah hakim dan pihak lain di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Herlina menyatakan bahwa proses eksekusi lahan tidak dapat dipisahkan dari peran administrasi pertanahan, sehingga jika benar terjadi praktik suap dalam percepatan eksekusi, indikasi keterlibatan birokrasi pertanahan menjadi penting untuk diusut lebih jauh, termasuk peran Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurutnya, ketidaktransparanan dalam administrasi lahan berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan pengelolaan aset negara. Sabtu (7/2/2025).

Kasus ini bermula dari sengketa lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, antara masyarakat setempat dan PT Karabha Digdaya (KD), sebuah badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, yang telah memenangkan gugatan hukum sejak 2023. PT KD kemudian mengajukan permohonan eksekusi eksekusi pengosongan lahan pada Januari 2025, namun proses itu tertunda hingga awal 2026.

Pada 5 Februari 2026, KPK melakukan OTT terhadap Ketua PN Depok, Wakil Ketua, dan pihak-pihak lain terkait dugaan aliran uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum untuk mempercepat eksekusi. Dari operasi tersebut, tim KPK mengamankan tas ransel berisi uang tunai senilai Rp 850 juta yang disinyalir menjadi alat bukti aliran dana dalam transaksi tersebut.

KPK kini telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, juru sita, serta pihak dari PT Karabha Digdaya yang diduga terlibat dalam praktik suap tersebut. Dugaan permintaan “fee” awalnya sempat mencapai Rp 1 miliar namun disepakati pada angka Rp 850 juta untuk mempercepat eksekusi putusan pengadilan.

Komisi Yudisial (KY) juga menyatakan dukungan terhadap pengusutan kasus ini, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang mencederai martabat peradilan.

Herlina menegaskan bahwa kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi semua sisi administrasi pertanahan dan peradilan dalam sengketa tanah, termasuk memastikan tidak ada praktik ilegal yang melibatkan oknum birokrasi atau lembaga negara. Ia juga menyerukan agar aparat penegak hukum bekerja secara transparan demi melindungi hak masyarakat atas tanah dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *