Tragedi di KM Madani Nusantara, KSOP Bakal Periksa SOP hingga Audit Manajemen Perusahaan Kapal

Jpeg
Balikpapan, otoritas.co.id — Kabar duka kembali menyelimuti dunia maritim di Kota Balikpapan. Setelah insiden kemiringan KM Dharma Kartika IX yang masih dalam penyidikan, tragedi kembali terjadi di Pelabuhan Semayang, Rabu (28/1/2026) malam sekitar pukul 22.30 Wita.
Seorang anak buah kapal (ABK) berinisial DN (21), asal Ponorogo, Jawa Timur, dilaporkan meninggal dunia setelah terjepit alat berat saat proses pemuatan excavator ke dalam kapal KM Madani Nusantara.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan, Capt Weku Frederik Karuntu, menyatakan bahwa seluruh insiden tersebut merupakan kecelakaan kerja yang harus menjadi perhatian serius semua pihak.
“Kami melihat semua insiden ini adalah kecelakaan kerja,” ujarnya.
Terkait tragedi tersebut, KSOP telah menurunkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pemeriksaan sementara masih berlanjut,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut. Dalam dua hari terakhir, tercatat empat korban jiwa ditemukan meninggal dunia yang seluruhnya berkaitan dengan aktivitas di atas kapal.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, KSOP akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan standar operasional prosedur (SOP) di kapal. Pemeriksaan tidak hanya terbatas pada aspek teknis di kapal, tetapi juga akan menyasar manajemen perusahaan pelayaran.
“Ini untuk memastikan penerapan dari sisi manajemen perusahaan ke kapal,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan menelusuri apakah perusahaan telah menerapkan International Safety Management (ISM) Code yang mengatur standar keselamatan dan prosedur operasional. Selain itu, pemahaman kru terhadap SOP juga akan menjadi bagian dari audit.
“Nanti kita akan audit juga semua,” tegasnya. KSOP juga menggandeng tenaga profesional dan ahli, termasuk dalam penerapan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi administrasi akan diberlakukan sesuai dengan peraturan keselamatan pelayaran yang berlaku. (**)
