Aksi Jilid II FMPKN: Kontrak Sewa Kapal PBA–PNBBR Harus Dibuka, Audit Total Jangan Ditunda

Jakarta, otoritas.co.id – Forum Masyarakat Pengawas Keuangan Negara (FMPKN) kembali menggelar Aksi Jilid II sebagai bentuk tekanan lanjutan atas dugaan buruknya tata kelola kontrak sewa kapal antara PT Pelayaran Bahtera Adhiguna (PBA) dan PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya (PNBBR).
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Ray Leko, menegaskan bahwa aksi lanjutan ini digelar karena tidak adanya transparansi dan klarifikasi terbuka dari pihak-pihak terkait terhadap kontrak sewa kapal yang dinilai janggal dan berpotensi merugikan keuangan negara.
“Sudah jelas kontrak sewa kapal ini bermasalah. Tidak ada nilai kontrak yang dicantumkan secara eksplisit. Ini bukan soal administrasi biasa, ini soal tata kelola BUMN dan potensi kerugian negara,” tegas Ray Leko di sela aksi, Kamis (15/1/2026).
Menurut Ray, kontrak sewa kapal antara PBA dan PNBBR yang ditandatangani pada 1 Juli 2020 dan kembali diperpanjang pada 2 Januari 2024 menyisakan banyak pertanyaan. Pasalnya, kontrak tersebut hanya menyebutkan bahwa biaya disesuaikan dengan tujuan pelayaran, berat muatan, dan harga bahan bakar, tanpa mencantumkan nilai kontrak yang pasti.
“Kontrak tanpa nilai itu sama saja kontrak cek kosong. Ini tidak bisa dibenarkan dalam pengelolaan keuangan BUMN. Prinsip transparansi dan akuntabilitas jelas diabaikan,” ujarnya.
Ray menegaskan bahwa Aksi Jilid II digelar karena Aksi Jilid I tidak mendapatkan respons konkret. Hingga saat ini, tidak ada pembukaan dokumen kontrak, tidak ada penjelasan formula harga yang bisa diuji publik, dan tidak ada komitmen audit independen dari pihak berwenang.
“Kami melihat ada pembiaran. Padahal ini menyangkut uang negara. Kalau terus dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola BUMN ke depan,” katanya.
Ia juga mengutip kritik Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Ucok Sky Khadafi, yang sebelumnya menyebut kontrak sewa kapal tanpa nilai kontrak sebagai sesuatu yang “janggal dan menggelikan”. Menurut Ray, kritik tersebut merupakan peringatan keras atas lemahnya pengawasan dan potensi penyimpangan.
Dalam aksi tersebut, FMPKN menyampaikan sejumlah tuntutan tegas, di antaranya pembukaan penuh isi kontrak, audit investigatif oleh BPK, serta telaah awal oleh KPK atas dugaan penyimpangan tata kelola dan penyalahgunaan kewenangan.
“Kami juga mendesak Kementerian BUMN untuk membekukan sementara kontrak ini sampai audit selesai. Jika terbukti ada kelalaian atau pelanggaran, harus ada sanksi tegas, termasuk pemecatan,” tegas Ray.
Selain itu, FMPKN menuntut penghentian praktik kontrak jangka pendek berulang dengan mitra yang sama tanpa tender terbuka, yang dinilai berpotensi menghindari kompetisi usaha sehat dan merugikan negara.
Ray Leko menegaskan bahwa FMPKN tidak akan berhenti pada Aksi Jilid II. Jika tuntutan ini diabaikan, pihaknya siap melanjutkan dengan Aksi Jilid III dan langkah hukum lanjutan.
“Pengawasan publik adalah hak konstitusional. Transparansi bukan ancaman bagi BUMN, justru fondasi kepercayaan publik. Kalau tuntutan ini diabaikan, kami pastikan aksi akan terus berlanjut,” pungkas Ray. (**)
