Kantah Jakarta Barat Luncurkan Aplikasi Pengukuran Terjadwal untuk Permudah Layanan Ukur Tanah

Jakarta, otoritas.co.id – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan Aplikasi Pengukuran Terjadwal sebagai upaya meningkatkan kepastian waktu pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Aplikasi ini akan diterapkan secara menyeluruh di seluruh Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta.
Peresmian implementasi aplikasi tersebut dilaksanakan pada Senin, 12 Januari 2026, bertempat di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat. Sebelumnya, aplikasi ini telah melalui tahap uji coba di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur dan Jakarta Pusat.
Aplikasi Pengukuran Terjadwal dirancang sebagai solusi atas tingginya volume permohonan pengukuran tanah di wilayah DKI Jakarta. Melalui sistem penjadwalan yang terintegrasi, aplikasi ini memungkinkan pengaturan jadwal pengukuran yang lebih sistematis, penugasan petugas ukur yang terencana, serta meminimalisasi ketidakpastian waktu pelaksanaan pengukuran di lapangan.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh, menegaskan bahwa inovasi ini bukan semata-mata untuk mengejar target kinerja, melainkan sebagai bentuk komitmen BPN dalam menghadirkan layanan pertanahan yang adil, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian pelayanan bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan kepastian waktu layanan pengukuran tanah secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Kegiatan peresmian ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN, Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang, para Pejabat Administrator Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, serta seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta.
Peluncuran Aplikasi Pengukuran Terjadwal ini menjadi langkah nyata Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta dalam mendorong transformasi layanan pertanahan yang semakin profesional, tertib, dan berorientasi pada kepastian layanan bagi masyarakat. (Marks)
