CWIG Peringatkan Risiko Hak Korban dalam Form Pembatalan Platinum BAT Bank, Dana USD 1 Juta Masih Dikuasai

Jakarta, otoritas.co.id — Tanpa dihadiri oleh CEO PT BAT Instrumen Bank Internasional (BAT Bank), Dato Sulaiman, pertemuan antara pihak BAT Bank dan korban Program Platinum Membership telah dilaksanakan pada Senin, 12 Januari 2026, bertempat di kantor BAT Bank, Sampoerna Strategic Square, Jakarta Selatan. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat undangan resmi BAT Bank tertanggal 5 Januari 2026 dengan referensi BAT/INV/PLAT/01/2026.
Dalam pertemuan tersebut, korban hadir didampingi tim Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG). Dari pihak BAT Bank hadir sejumlah staf internal serta tim kuasa hukum yang diwakili oleh Rivai, bersama dua orang lawyer lainnya.

Namun hingga pertemuan berakhir, belum tercapai kesepakatan, setelah pihak BAT Bank menyodorkan Form Pembatalan Platinum Membership untuk ditandatangani oleh korban. CWIG menilai form tersebut mengandung sejumlah klausul yang berpotensi merugikan posisi hukum korban.
Form Pembatalan Dinilai Berpotensi Melemahkan Hak Hukum Korban
CWIG mencermati secara serius isi Form Pembatalan Platinum Membership yang diajukan oleh pihak BAT Bank. Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah permintaan agar korban menyerahkan kembali dokumen asli Demand Deposit Certificate (DDC), disertai klausul yang pada substansinya membatasi hak korban untuk menempuh upaya hukum perdata maupun pidana di kemudian hari.
Menurut CWIG, klausul-klausul tersebut tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan korban, terlebih ketika pengembalian dana belum terealisasi secara nyata. CWIG berpandangan bahwa permintaan penandatanganan dokumen semacam ini sebelum adanya pengembalian dana justru berpotensi melemahkan posisi hukum korban.
CWIG juga menegaskan bahwa hingga pertemuan berlangsung, pihak BAT Bank belum dapat menunjukkan secara terbuka dokumen perizinan operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia (BI). Oleh karena itu, CWIG memandang kejelasan status legal dan administratif Program Platinum Membership beserta seluruh dokumen turunannya menjadi hal yang fundamental sebelum korban diminta menandatangani dokumen apa pun.

Dana USD 1 Juta Diakui Berada dan Dikuasai BAT Bank
Dalam pertemuan tersebut, pihak BAT Bank mengakui bahwa dana sebesar USD 1.000.000 milik korban berada dan dikuasai oleh BAT Bank. Pengakuan ini sejalan dengan pernyataan yang sebelumnya disampaikan oleh CEO BAT Bank, Dato Sulaiman, dalam sebuah presentasi berdurasi 15 menit 57 detik.
CWIG menilai kondisi tersebut menimbulkan persoalan serius terkait dasar hukum penguasaan dana milik korban, mengingat hingga saat ini belum terdapat pengembalian dana secara langsung, penuh, dan tanpa syarat.
“Jika dana korban diakui oleh CEO BAT Bank berada pada BAT Bank, maka yang dibutuhkan adalah realisasi pengembalian dana, bukan justru penandatanganan dokumen tambahan yang berpotensi membebani korban,” tegas Ketua Umum CWIG, Henry Hosang.
Komitmen Pengembalian Dana Masih Bersifat Pernyataan Lisan
Dalam dinamika pertemuan, Rivai menyampaikan pemahaman terhadap posisi korban. Bersama dua lawyer yang hadir, serta seorang pihak yang mengaku mantan karyawan Bank Mandiri selama sekitar 27 tahun, Rivai menyatakan akan segera menyampaikan tuntutan korban kepada CEO BAT Bank, Dato Sulaiman, dan menyebutkan akan menghubunginya secara langsung.
Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan bahwa pengembalian dana korban akan dilakukan paling lambat pada Januari 2026, tanpa embel-embel atau persyaratan tambahan, sesuai permintaan korban. Rivai menyampaikan bahwa dirinya yang menginisiasi pengiriman surat undangan kepada korban untuk datang ke Jakarta guna menyelesaikan persoalan pengembalian dana.
Disepakati pula bahwa dokumen DDC akan dikembalikan oleh korban setelah dana diterima secara penuh. Namun hingga rilis ini disusun, komitmen tersebut masih bersifat pernyataan lisan dan belum diwujudkan dalam tindakan konkret. Rivai berjanji akan menghubungi Ketua Umum CWIG, Henry Hosang, untuk menginformasikan perkembangan pengembalian dana korban dalam waktu satu hingga dua hari ke depan, mengingat korban dijadwalkan kembali ke Kuala Lumpur, Malaysia, pada Rabu, 14 Januari 2026.
Penegasan Penolakan Penandatanganan Dokumen
CWIG bersama tim kuasa hukum yang saat itu dapat menghadiri pertemuan—Rahmat Aminudin, S.H. dan Joko Supriono, S.H.—menegaskan tidak akan menandatangani dokumen dalam bentuk apa pun sebelum terdapat pengembalian dana korban secara penuh dan tanpa syarat.
CWIG menilai bahwa penguasaan dana korban tanpa pengembalian yang jelas merupakan kondisi yang cacat secara hukum, dan harus segera diselesaikan dengan mengedepankan itikad baik.
Sikap BAT Bank Terkait Pertanyaan Perizinan
Dalam pertemuan tersebut, staf khusus dan sekretaris Dato Sulaiman tidak memberikan penjelasan atas pertanyaan Ketua Umum CWIG, Henry Hosang, mengenai izin operasional BAT Bank dari BI dan OJK, dengan alasan tidak bersedia menjawab dan menyatakan bahwa hal tersebut bukan kewenangannya.
Menurut Henry, sikap tersebut semakin menegaskan perlunya klarifikasi resmi dan terbuka dari pihak terkait, demi kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.
Batas Waktu Hingga 14 Januari 2026 Pukul 17.00 WIB
Rahmat Aminudin, S.H., selaku kuasa hukum korban, menyatakan akan menunggu konfirmasi resmi dan realisasi pengembalian dana dari pihak BAT Bank hingga Rabu, 14 Januari 2026, pukul 17.00 WIB, sesuai jam operasional kantor BAT Bank. Apabila hingga batas waktu tersebut belum terdapat kejelasan maupun realisasi pengembalian dana korban, Rahmat menilai hal tersebut sebagai tidak terpenuhinya harapan penyelesaian secara baik-baik.
Dalam kondisi demikian, Rahmat menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan sebagai bagian dari hak hukum korban, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (**)
