ATR/BPN Bahas Revisi PP 18/2021, Fokus Perkuat Kepastian dan Perlindungan Hukum Pertanahan

Jakarta, otoritas.co id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat pembahasan konsepsi perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, serta Pendaftaran Tanah. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Pembahasan ini difokuskan pada evaluasi sejumlah ketentuan strategis, antara lain terkait Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan (HPL), serta mekanisme pendaftaran tanah. Revisi dilakukan untuk mengatasi potensi tumpang tindih perizinan, mencegah perbedaan tafsir di lapangan, serta memperkuat kepastian dan perlindungan hukum di bidang pertanahan.
Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, dalam arahannya menegaskan bahwa perubahan kebijakan harus mampu memberikan kepastian hukum tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi jajaran ATR/BPN di tingkat pusat maupun daerah.
“Perubahan kebijakan ini harus mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum, baik bagi masyarakat maupun bagi jajaran Kementerian ATR/BPN di pusat dan daerah. Aturan yang disusun harus jelas, operasional, serta dapat diimplementasikan secara aman hingga ke daerah,” ujar Pudji.
Ia menambahkan, regulasi yang tidak detail dan multitafsir berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, setiap pasal yang direvisi diharapkan mampu menjawab persoalan aktual pertanahan yang selama ini terjadi di lapangan.
Melalui pembahasan konsepsi perubahan PP 18/2021 ini, ATR/BPN menargetkan lahirnya regulasi yang lebih adaptif, transparan, dan memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung iklim investasi serta perlindungan hak atas tanah bagi seluruh lapisan masyarakat. (Marks)
