GSBK Soroti Tata Kelola Pembangunan LRT Jabodebek, Nilai Proyek Disebut Sarat Kejanggalan

Jakarta, otoritas.co.id – Koordinator Nasional Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK), Febri Yohansyah, menyoroti pelaksanaan pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Jabodebek yang dinilainya menyisakan sejumlah persoalan serius, khususnya terkait perubahan dan lonjakan nilai anggaran proyek strategis nasional tersebut.
Pembangunan LRT Jabodebek yang melayani wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi mulai dilaksanakan pada 10 Februari 2017 dan dikerjakan oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Namun dalam perjalanannya, proyek tersebut mengalami perubahan nilai kontrak yang dinilai tidak disertai penjelasan transparan kepada publik.
“Pada kontrak awal, nilai pembangunan LRT Jabodebek sebesar Rp23,9 triliun. Namun setelah beberapa kali dilakukan addendum, nilainya meningkat menjadi Rp25,5 triliun atau bertambah sekitar Rp2,1 triliun,” ujar Febri Yohansyah dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).
Febri menjelaskan, kenaikan nilai kontrak tersebut tercantum dalam Addendum ke-6 yang merupakan kesepakatan antara Kementerian Perhubungan dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Addendum Nomor HK.201/2/3/DJKA/2023 dan Nomor 031-2/2023/061 tertanggal 14 Desember 2023.
Namun demikian, Febri menilai persoalan belum berhenti pada kenaikan nilai kontrak. Ia mengungkapkan bahwa tambahan anggaran sekitar Rp2,1 triliun tersebut hingga kini belum dibayarkan kepada PT Adhi Karya.
“Padahal pada 9 Mei 2025 telah dilakukan rapat tingkat tinggi yang dihadiri Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, dan Menteri BUMN. Namun sampai saat ini pembayaran tambahan nilai kontrak tersebut belum juga diselesaikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Febri menyoroti keputusan rapat tingkat tinggi tersebut yang justru menugaskan PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk melakukan pembayaran kepada PT Adhi Karya, meskipun PT KAI tidak terlibat langsung dalam kontrak pelaksanaan pembangunan LRT Jabodebek.
“Ini menjadi pertanyaan besar, karena PT KAI tidak menandatangani kontrak pekerjaan, tetapi dibebani kewajiban pembayaran,” tegas Febri.
Menurutnya, PT KAI saat ini belum dapat merealisasikan pembayaran tambahan tersebut lantaran Perjanjian Kredit Sindikasi PT KAI yang dijamin pemerintah memiliki plafon maksimal Rp23,4 triliun dan belum memperhitungkan kenaikan nilai proyek sebesar sekitar Rp2,19 triliun.
“Jika hingga Desember 2025 kewajiban pembayaran tersebut belum dilunasi atau terjadi keterlambatan, PT KAI berpotensi menanggung tambahan beban bunga hingga sekitar Rp287,4 miliar,” ujarnya.
GSBK menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola proyek infrastruktur strategis. Oleh karena itu, GSBK mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pembangunan LRT Jabodebek.
“Proyek ini dibiayai dari uang rakyat. Publik berhak mengetahui secara transparan bagaimana pengelolaan anggaran dilakukan dan memastikan tidak ada persoalan keuangan yang merugikan negara,” pungkas Febri Yohansyah.
