22 Februari 2026

MSBI Ingatkan Kejagung Agar Objektif, Minta Penegakan Hukum BUMN Tak Tebang Pilih

0
IMG-20260102-WA0075

Jakarta, otoritas.co.id – Masyarakat Sepak Bola Indonesia (MSBI) mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) agar bersikap adil dan objektif dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN). MSBI menilai penegakan hukum tidak semestinya hanya terfokus pada pengelolaan tata niaga minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga, sementara BUMN lain yang dinilai memiliki persoalan justru luput dari perhatian.

Ketua MSBI, Sarman El Hakim, menyampaikan bahwa selama periode 2018–2023, PT Pertamina Patra Niaga justru mencatatkan kinerja keuangan yang relatif positif dan secara konsisten memberikan kontribusi dividen kepada negara.

“Dari tahun 2018 hingga 2023, PT Pertamina Patra Niaga membukukan laba sebesar USD 138.805.922. Memang pada tahun 2021 tercatat kerugian sebesar USD 19.038, namun nilainya sangat kecil dan tidak signifikan,” ujar Sarman dalam keterangannya, Jumat (2/1/2025).

Menurutnya, capaian tersebut seharusnya menjadi pertimbangan bagi Kejagung agar tidak bersikap tergesa-gesa dalam mengambil langkah hukum terhadap perusahaan yang dinilai memiliki kontribusi nyata terhadap penerimaan negara.

“Jangan sampai perusahaan yang relatif sehat dan konsisten menyumbang dividen justru menjadi sasaran. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan proporsional,” tegasnya.

MSBI justru mendorong Kejagung untuk mencermati BUMN lain yang dinilai berpotensi membebani keuangan negara, salah satunya PT PLN (Persero). Sarman menilai terdapat sejumlah aspek pengadaan di PLN yang layak ditelusuri lebih dalam.

“Kejagung sebaiknya fokus pada pengadaan di PLN, seperti pengadaan batu bara dan pembelian listrik dari pihak swasta. Hal-hal tersebut perlu dibedah secara serius,” ujarnya.

Ia mengakui bahwa secara laporan keuangan, PLN mencatatkan laba. Bahkan pada tahun 2023, PLN membukukan laba sekitar Rp22 triliun. Namun demikian, menurut Sarman, capaian tersebut perlu dilihat secara lebih komprehensif.

“Laba PLN tidak bisa dilepaskan dari subsidi dan kompensasi pemerintah. Pada tahun 2023, subsidi dan kompensasi yang diterima PLN mencapai sekitar Rp177 triliun. Pertanyaannya, bagaimana kinerja PLN jika tanpa subsidi tersebut,” tandasnya.

MSBI menilai kondisi tersebut patut menjadi perhatian aparat penegak hukum agar upaya pemberantasan korupsi tidak menimbulkan persepsi tebang pilih, serta benar-benar menyasar persoalan yang berpotensi merugikan keuangan negara secara struktural dan berkelanjutan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *