CBA Soroti Kontrak Sewa Kapal PLN Energi Primer, Bernilai Triliunan Namun Dinilai Tak Transparan

Jakarta, otoritas.co.id – Pengelolaan anggaran di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), anak perusahaan PT PLN (Persero), terkait besarnya anggaran transportasi dan sewa kapal laut yang dinilai belum dikelola secara transparan.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa nilai anggaran sewa kapal di PLN Energi Primer Indonesia tergolong sangat besar. Berdasarkan catatan CBA, anggaran sewa kapal pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp5,5 triliun, tahun 2023 sebesar Rp5,7 triliun, dan tahun 2022 sekitar Rp4,2 triliun.
“Angka tersebut tentu bukan nilai yang kecil. Oleh karena itu, transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan kontrak sewa kapal harus menjadi perhatian serius,” ujar Uchok Sky dalam keterangannya, Senin (5/1/2026).
Uchok menyoroti adanya indikasi kurangnya keterbukaan dalam kontrak sewa kapal laut antara PT Pelayaran Bahtera Adhiguna (BAG) dan PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya. PT Pelayaran Bahtera Adhiguna diketahui merupakan anak usaha PT PLN Energi Primer Indonesia dengan kepemilikan saham langsung sebesar 99,9 persen.
Menurut Uchok, PT Pelayaran Bahtera Adhiguna setidaknya pernah melakukan kontrak sewa kapal dengan PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya dalam dua periode. Pertama, kontrak tertanggal 1 Juli 2020 dengan Nomor A.3788B/SP.904/DIRUT-2020 untuk kapal Premium Bahari. Kedua, kontrak tertanggal 2 Januari 2024 dengan Nomor 2430.Pj/KU.406/BA010400/2022 untuk dua kapal, yakni Premium Bahari dan Premier Bahari.
“Permasalahannya, dalam kontrak tersebut tidak dicantumkan nilai sewa secara tegas. Yang tertulis hanya penyesuaian berdasarkan tujuan pelayaran, berat muatan, serta harga bahan bakar. Kontrak juga berlaku sejak Surat Perintah Mulai Kerja diterbitkan dan hanya untuk jangka waktu satu tahun,” jelas Uchok.
Ia menilai model kontrak semacam ini berpotensi menimbulkan persoalan serius. Kontrak tanpa nilai yang pasti, menurutnya, menyerupai kuitansi kosong yang dapat diisi sewaktu-waktu.
“Nilainya bisa berubah-ubah tergantung bagaimana diisi kemudian. Pola seperti ini berpotensi merugikan keuangan negara dan mencerminkan belum optimalnya tata kelola perusahaan,” tegasnya.
Uchok menambahkan, kontrak sewa menyewa yang tidak mencantumkan nilai secara jelas juga dapat membuka celah hukum dan berpotensi menarik perhatian aparat penegak hukum.
“Kontrak-kontrak seperti ini seharusnya segera dibenahi agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Sebagai perbandingan, Uchok mencontohkan kontrak antara PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya dengan Synergy Marine (L) Ltd yang ditandatangani pada 24 Agustus 2020 dengan Nomor Kontrak 5000001002 (LOE). Dalam kontrak tersebut, nilai sewa kapal MP Prevail disebutkan secara jelas sebesar USD 2.160.000.
“Kontrak yang profesional mencantumkan nilai yang pasti, jelas, dan dapat diaudit,” katanya.
Lebih lanjut, Uchok mengungkapkan bahwa pendapatan PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya dari kerja sama sewa kapal dengan PT Pelayaran Bahtera Adhiguna selama periode 2019 hingga 2024 mencapai USD 7.585.854.
“Pendapatannya sangat besar, namun kontraknya justru tidak mencantumkan nilai secara tegas. Ini tentu menjadi perhatian serius,” pungkas Uchok Sky Khadafi.
Hingga berita ini diterbitkan, PT PLN Energi Primer Indonesia maupun PT Pelayaran Bahtera Adhiguna belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan dan kritik yang disampaikan oleh Center for Budget Analysis. (**)
