3 Maret 2026

Saatnya Ekonomi Konstitusi Menjadi Panglima Pembangunan Nasional

0
IMG-20251231-WA0014

Oleh: Yudhie Haryono – CEO Nusantara Centre

 

Wacana Ekonomi Konstitusiatau constitutional political economics bukan sekadar perdebatan akademik. Ia adalah fondasi penting bagi arah pembangunan nasional yang adil, berdaulat, dan berpihak pada kemakmuran seluruh rakyat. Membicarakan ekonomi konstitusi berarti menyoal lima persoalan utama: gagasan, kausalitas, konsekuensi, keidealan kelembagaan, serta perencanaan konstitusional dalam mengeksekusi kebijakan ekonomi.

Konstitusi ekonomi sejatinya adalah perangkat hukum tertinggi yang menjadi rujukan seluruh kebijakan ekonomi negara. Di Indonesia, UUD 1945 tidak hanya berfungsi sebagai konstitusi politik, tetapi juga konstitusi ekonomi. Segala kebijakan ekonomi—dari pengelolaan sumber daya alam, hak milik, peran negara, hingga BUMN—wajib tunduk pada mandat konstitusi demi tercapainya kemakmuran bersama.

Namun dalam praktiknya, mewujudkan ekonomi berbasis konstitusi bukan perkara mudah. Globalisasi dan penetrasi neoliberalisme telah membuat mandat konstitusi kerap terabaikan. Negara-negara dengan tradisi civil law relatif lebih mudah menerima konsep konstitusi ekonomi karena terbiasa dengan pengaturan tertulis, berbeda dengan negara common law yang menyerahkan banyak urusan pada mekanisme pasar.

Di Indonesia, berbagai penyimpangan terhadap mandat konstitusi telah terjadi. Tidak lahirnya Undang-Undang Perekonomian Nasional membuka jalan bagi dominasi korporasi global atas sektor-sektor strategis. Kebijakan yang memperbesar kepemilikan asing hingga hampir sepenuhnya, serta proyek infrastruktur berbasis utang luar negeri, menjadi contoh nyata menjauhnya kebijakan ekonomi dari semangat UUD 1945.

Ekonomi konstitusi dengan tegas menolak konsentrasi kekuatan ekonomi, praktik KKN, oligarki, dan kebijakan yang hanya menguntungkan segelintir individu. Sebaliknya, ekonomi konstitusi mengamanatkan pemanfaatan seluruh sumber daya ekonomi untuk kesejahteraan sosial dan pemerataan.

Oleh karena itu, saatnya ekonomi konstitusi menjadi panglima pembangunan nasional. Setiap kebijakan ekonomi yang bertentangan dengan UUD 1945 harus dinyatakan batal demi hukum. Tanpa keberanian politik dan kesetiaan pada konstitusi, pembangunan hanya akan melanggengkan ketimpangan dan menjauhkan rakyat dari keadilan sosial yang dijanjikan Pancasila.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *