CWIG Peringatkan: Rekaman Video Pernyataan CEO BAT Bank Akan Diuji Secara Hukum

Jakarta, otoritas.co.id – Pemaparan Dato Sulaiman terkait operasional BAT Bank memicu alarm serius. Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) menilai rangkaian pernyataan yang disampaikan dalam presentasi tersebut bukan sekadar klaim sepihak, melainkan narasi berisiko tinggi yang berpotensi menyesatkan publik dan membuka peluang lahirnya korban baru.
Dalam presentasinya, Dato Sulaiman memaparkan skema Platinum Membership BAT Bank yang mewajibkan calon nasabah menyetor deposit sebesar USD 1.000.000. Atas dana tersebut, BAT Bank diklaim akan menerbitkan Demand Deposit Certificate (DDC).
Melalui skema ini, calon nasabah dijanjikan dua fasilitas utama yang dinilai tidak wajar secara logika perbankan.
Fasilitas pertama berupa bank instrument, meliputi Bank Guarantee, Standby Letter of Credit (SBLC), Letter of Credit (LC), Bank Loan Certificate (BLC), dan instrumen lainnya, dengan klaim nilai hingga 100 kali lipat dari dana pokok. Menurut CWIG, klaim tersebut tidak memiliki preseden wajar dalam sistem perbankan yang legal dan teregulasi.
Fasilitas kedua adalah Overdraft (OD) berupa pencairan tunai sebesar USD 10.000.000 atau 10 kali lipat dari dana setoran, dengan bunga 1,5 persen per bulan, yang diklaim dapat dicairkan dalam waktu 45 hari kerja. Skema ini dinilai sangat berisiko dan patut dipertanyakan, terutama karena tidak disertai kejelasan dasar hukum, sumber likuiditas, maupun izin otoritas yang berwenang.
Dalam pemaparannya, Dato Sulaiman juga menyebut bahwa pencairan dana dapat dilakukan melalui sejumlah bank besar nasional, seperti Bank Mandiri, Bank Sinarmas, Bank Mega, dan Bank Sampoerna, seolah-olah seluruh proses tersebut telah memiliki jalur internal dan dukungan perbankan resmi.
Ia bahkan menyatakan bahwa apabila terjadi kendala pada satu bank, proses dapat dialihkan ke bank lain melalui pengaturan internal. Pernyataan ini dinilai sangat serius, karena berpotensi menimbulkan persepsi bahwa sistem perbankan nasional dapat diintervensi di luar mekanisme hukum yang berlaku.
Dato Sulaiman juga mengklaim bahwa mayoritas Platinum Membership berasal dari luar negeri, termasuk Dubai, Pakistan, India, Amerika Serikat, Swiss, Australia, dan Jerman. BAT Bank disebut menawarkan paket lengkap bagi warga negara asing, mulai dari pendirian PMA, pengurusan KITAS, pembukaan rekening bank lokal, hingga penyediaan kantor.
Namun titik paling krusial muncul ketika Dato Sulaiman secara terbuka mengakui bahwa dana sebesar USD 1.000.000 milik klien CWIG, JBI, berada di BAT Bank.
Pengakuan ini memunculkan pertanyaan mendasar:
Jika dana diakui berada di BAT Bank, mengapa tidak dikembalikan, sementara seluruh fasilitas yang dijanjikan tidak pernah terealisasi?
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Cerdas Waspada Investasi Global (DPP CWIG), Henry Hosang, menilai rangkaian pernyataan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai presentasi bisnis biasa, melainkan indikasi kuat dugaan penyesatan publik yang harus diuji melalui proses hukum.
Henry menegaskan bahwa seluruh pernyataan Dato Sulaiman tersebut terekam secara utuh, sistematis, dan berulang, serta akan dijadikan alat bukti resmi.
“Ini bukan asumsi atau opini. Ini pernyataan yang diucapkan sendiri oleh Dato Sulaiman dan terekam lengkap. Ketika dana diakui berada pada BAT Bank, maka secara hukum terdapat kewajiban untuk mempertanggungjawabkannya. Jika tidak ada pengembalian, kami sebagai penerima kuasa khusus korban berhak menempuh jalur hukum,” tegas Henry.
Henry juga mengungkap adanya informasi internal yang kredibel mengenai rencana kedatangan sejumlah pihak asing ke Indonesia untuk mengikuti presentasi serupa dan berpotensi direkrut sebagai Platinum Membership baru. Kondisi ini dinilai berbahaya, karena berpotensi memperluas jumlah korban lintas negara serta mencoreng citra Indonesia apabila tidak segera dihentikan.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan upaya menghakimi, melainkan tindakan pencegahan yang sah demi melindungi publik. Proses hukum telah dimulai melalui somasi final, yang diposisikan sebagai kesempatan terakhir secara hukum bagi BAT Bank untuk mengembalikan dana sesuai kesepakatan dan tanpa syarat.
“Jika setelah somasi final tidak ada itikad baik, maka proses hukum akan berjalan dan seluruh fakta akan dibuka di hadapan aparat penegak hukum,” ujar Henry.
Henry menutup dengan menegaskan bahwa berdasarkan penelusuran dan konfirmasi resmi kepada otoritas terkait, BAT Bank tidak tercatat memiliki izin operasional dari otoritas keuangan yang berwenang.
