Polresta Manado Gelar Press Release, Ungkap Kasus Pembunuhan PNS di Perum Lestari Pandu

Manado, otoritas.co.id – Kepolisian Resor Kota Manado menggelar Konferensi Pers terkait kasus pembunuhan Pegawan Negeri Sipil (PNS) di Perumahan Lestari Kelurahan Pandu Kecamatan Bunaken yang terjadi pada jumat 12 Desember 2025.
Kegiatan press release dipimpin oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Reskrim AKP Elwin Kristanto dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono, di Mapolresta Manado, Kamis (18/12/2025).
Kapolresta Manado menjelaskan bahwa penyidik Satreskrim Polresta Manado telah menetapkan satu orang sebagai tersangka inisil FT (17) warga Bailang Kecamatan Bunaken.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui lelaki FT sebagai pelaku warga Bailang Kecamatan Bunaken, pelaku menghabisi korban dengan memukul pakai kayu dan pisau dapur.
“Pelaku FT melakukannya dengan menggunakan kayu (Dodutu) kemudian dilayangkan ke kepala korban sebanyak delapan kali serta menikam menggunakan pisau dapur sebanyak tiga kali dan memukul menggunakan tangan kanan sebanyak lima kali,” ujar Kapolres Irham Halid saat press release.
Penganiayan bermula dimana pelaku yang sudah mengkonsumsi minuman keraa lalu tersangka FT kemudian menyimpan dendam karena sering dihina oleh korban.
“Korban sebelumnya sempat mengeluarkan kata-kata kita mo kase doi lima ratus ribu pa ngana mar ngana bawa ngana pe mama kamari,sehingga itu yang memicu tersangka FT sakit hati dan melakukan penganiayaan.terhadap korban,” jelas Kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara selama lima belas tahun. (Hendra)
